Nasional

Pemerintah Perlu Atur Penempatan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Kamis, 18 Juli 2024 | 21:06 WIB

Pemerintah Perlu Atur Penempatan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Ilustrasi guru honorer.

Jakarta, NU Online

Formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tidak saja menimbulkan gejolak di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta terkait nasib guru honorer.


Di sekolah negeri terjadi pemberhentian guru honorer secara sepihak karena masuknya guru PPPK, sedangkan guru honorer di sekolah swasta yang lolos seleksi PPPK harus ditempatkan di sekolah negeri sehingga sekolah swasta kewalahan mencari pengganti yang sepadan.


Hal itu dirasakan Ketua STAI Al-Badar Cipulus, Purwakarta, Jawa Barat, Hadi M Musa Said. Ia mengaku, banyak guru-guru yang sudah ada di sekolah swasta yang selama ini sudah terbina dengan baik, bahkan mengajar selama puluhan tahun. Namun, ketika daftar PPPK dan diterima justru tidak diperbolehkan mengajar di sekolah asal, karena mereka harus aktif secara penuh di sekolah negeri.


"Sementara sekolah asal harus mencari guru baru pengganti dan membina dari awal lagi," keluh Hadi Musa Said dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024).


Menurut Hadi, seharusnya pemerintah juga memikirkan agar lembaga pendidikan non-Negeri bisa tetap berjalan dengan baik. Misal, katanya, jika ada guru swasta yang mendaftar PPPK dan diterima, hendaknya tetap diperbolehkan mengajar di tempat asal.


Ia mengatakan, hal itu akan sangat bagus apabila penugasan guru PPPK sebagian diarahkan ke sekolah-sekolah asalnya yang non-Negeri atau swasta. Hal ini dilakukan agar sekolah swasta juga tetap bisa berjalan dengan baik dan mampu survive menjadi bagian dari pembangunan SDM.


"Mudah-mudahan ada kebijakan yang lebih baik agar sekolah-sekolah swasta juga bisa terus berjalan dengan baik untuk bisa membantu program pemerintah dalam menyiapkan dan menyediakan lembaga pendidikan yang berkualitas," harapnya.


Dampak cleansing guru honorer

Kasus pemberhentian guru honorer secara sepihak terjadi pada awal tahun ajaran baru 2024-2025, khususnya di Jakarta. Terdapat 107 guru honorer yang kehilangan pekerjaannya imbas penghapusan tenaga honorer dan diganti guru PPPK.


Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengungkapkan, fenomena 'pengusiran halus' para guru honorer ini terjadi di daerah lain seperti Jawa Barat dan Lampung. Tetapi kasus cleansing (pembersihan) guru honorer baru ditemukan di Jakarta.


P2G melaporkan, praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Iman menegaskan, pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (pasal 7 ayat 2).


Sementara itu, Wakil Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) Achmad Zuhri menilai, pemutusan kontrak guru honorer akan berdampak negatif pada kualitas pendidikan dan beban kerja guru tetap yang tersisa.


“Guru honorer selama ini berperan penting dalam mengisi kekosongan tenaga pengajar di banyak sekolah. Kekurangan tenaga pengajar akibat pemutusan kontrak ini berpotensi meningkatkan beban kerja guru tetap yang tersisa yang pada akhirnya dapat mempengaruhi efektivitas pembelajaran dan kesejahteraan guru,” ujar Zuhri.