Nasional

Pergunu: Pemutusan Kontrak Secara Sepihak Ancam Kesejahteraan Guru Honorer dan Pengaruhi Efektivitas Pembelajaran

Rabu, 17 Juli 2024 | 12:00 WIB

Pergunu: Pemutusan Kontrak Secara Sepihak Ancam Kesejahteraan Guru Honorer dan Pengaruhi Efektivitas Pembelajaran

Waketum PP Pergunu Ahmad Zuhri dalam acara pendidikan kader guru Nahdlatul Ulama. (Foto: dok. Pergunu)

Jakarta, NU Online

Sebanyak 107 guru honorer di Jakarta diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing honor atau pembersihan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri.


Wakil Ketua Umum PP Pergunu Ahmad Zuhri menilai langkah ini dapat menimbulkan sejumlah dampak signifikan, di antaranya kualitas pendidikan dan kekurangan tenaga pengajar.


"Guru honorer selama ini berperan penting dalam mengisi kekosongan tenaga pengajar di banyak sekolah. Kekurangan tenaga pengajar akibat pemutusan kontrak ini berpotensi meningkatkan beban kerja guru tetap yang tersisa, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi efektivitas pembelajaran dan kesejahteraan guru," ujar Zuhri kepada NU Online, Selasa (17/7/2024).


Pemutusan kontrak sepihak ini, imbuh Zuhri, dapat menimbulkan masalah serius terkait keamanan pekerjaan dan kesejahteraan para guru honorer.


"Banyak dari mereka (guru honorer) telah mengabdi selama bertahun-tahun dengan harapan mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai tetap," kata Dosen UIN Sunan Kalijaga itu.


Pemutusan kontrak secara sepihak juga dapat  merusak stabilitas ekonomi guru honorer dan keluarganya mengingat gaji guru honorer sering kali sudah berada di bawah standar.


"Selain itu mereka mesti dibebankan untuk mencari sumber penghasilan lainnya. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang," ungkap Zuhri.


Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menerima laporan para guru honorer di Daerah Khusus Jakarta yang secara mendadak berhenti bekerja.


Kepala Bidang Advokasi Guru Iman Zanatul Haeri mengungkapkan bahwa Jakarta menggunakan sistem cleansing untuk memberhentikan para guru honorer. Kondisi ini berdampak pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


“Mereka shock. Ada yang sudah mengajar enam tahun atau lebih. Mereka sebenarnya sedang menunggu seleksi PPPK 2024, namun jika diberhentikan seperti ini kesempatan mereka untuk ikut PPPK juga hilang," ujar Iman dalam keterangan tertulis kepada NU Online.