Internasional

Pengamat Nilai Putusan Mahkamah Internasional Akan Lemahkan Dukungan Diplomatik Israel

Selasa, 23 Juli 2024 | 06:00 WIB

Pengamat Nilai Putusan Mahkamah Internasional Akan Lemahkan Dukungan Diplomatik Israel

Mahkamah Internasional (ICJ) (Foto: Aljazeera)

Jakarta, NU Online
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengeluarkan putusan bahwa pendudukan Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina selama puluhan tahun adalah melanggar hukum dan harus diakhiri secepat mungkin.
 

Pengamat Hubungan Internasional dari Central Normal University Tiongkok, Syaifuddin Zuhri, menilai putusan yang dikeluarkan pada Jumat (19/7/2024) lalu bersifat tidak mengikat. Meskipun begitu, fatwa ICJ tersebut tetap memiliki bobot hukum internasional dan dapat memberikan tekanan diplomatik terhadap Israel. Putusan tersebut berpotensi melemahkan dukungan internasional terhadap Israel.
 

“Pendapat ICJ ini tetap memiliki bobot hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel. Tekanan diplomatik terhadap Israel juga bisa menguat,” ujar Zuhri kepada NU Online, Senin (22/7/2024).
 

Ia menambahkan, ICJ menyatakan bahwa negara-negara lain diwajibkan untuk tidak memberikan bantuan atau mendukung kehadiran Israel di wilayah yang diduduki. Selain itu, ICJ juga menekankan kewajiban Israel untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami Palestina, mengingat tindakan Israel dianggap melanggar hukum internasional.
 

“Konsekuensi lainnya adalah kewajiban Israel membayar ganti rugi atas kerugian Palestina selama ini, karena ini melanggar hukum internasional,” papar Rais Syuriyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Tiongkok tersebut.
 

Indonesia, menurut Zuhri, mendukung pandangan ICJ dan mengajak semua negara serta Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk tidak mengakui situasi yang dihasilkan dari pendudukan ilegal Israel.

 

"Pendapat ICJ ini sangat bersejarah dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya," ujarnya.
 

Lebih lanjut, Zuhri menekankan pentingnya prinsip hukum internasional dalam menjalin hubungan antarnegara. Kendati putusan ICJ tidak mengikat, setidaknya fatwa tersebut perlu dijadikan konsensus bersama secara internasional bahwa Israel tidak dapat diterima sebagai wilayah negara sah, baik secara politik maupun hukum.
 

“Hukum internasional, merupakan prinsip utama di dalam menjalani hubungan antarnegara,” jelas Zuhri. “Keputusan ICJ ini harus dihormati oleh semua negara," tambahnya.
 

Menurutnya, dengan melanggar hukum internasional, Israel akan semakin terisolasi secara internasional, setidaknya dari sudut pandang hukum. "Keputusan ICJ itu akan menghapus segala jenis landasan hukum, politik, dan filosofis yang mendasari proyek ekspansi Israel," pungkas Zuhri.
 

Sebagai wujud kepedulian terhadap warga Palestina, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui NU Care-LAZISNU mengajak masyarakat untuk menyalurkan bantuan dana kemanusiaan. Bantuan dapat disalurkan melalui NU Online Super App di fitur Zakat & Sedekah atau melalui tautan https://applink.nu.or.id/donation.