Internasional

Malnutrisi di Gaza Meningkat, Ancam Nyawa Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir

Senin, 22 Juli 2024 | 22:00 WIB

Malnutrisi di Gaza Meningkat, Ancam Nyawa Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir

Malnutrisi yang menimpa salah seorang bayi Palestina (Foto: WAFA)

Jakarta, NU Online
Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nation Population Fund (UNPF) melaporkan, malnutrisi yang terjadi di Gaza, Palestina mengancam nyawa ibu hamil dan bayi baru lahir.
 

Dalam laporannya, UNPF mencatat, peningkatan jumlah bayi lahir mati serta anak-anak dengan berat badan rendah yang mengalami kondisi kurus dan pertumbuhan terhambat.
 

“Kelahiran bayi dengan berat badan rendah menjadi semakin umum di Gaza,” demikian pernyataan UNPF, melansir dari WAFA, Senin (22/7/2024).
 

Malnutrisi ini tidak hanya mempengaruhi bayi baru lahir, tetapi juga meningkatkan risiko kematian bagi wanita hamil. Keadaan ini diperparah oleh situasi konflik yang berkepanjangan di wilayah tersebut.
 

Otoritas kesehatan setempat mengonfirmasi bahwa sejak 7 Oktober, jumlah korban tewas warga Palestina akibat serangan Israel telah meningkat menjadi 39 ribu jiwa, dengan mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.

 
Sementara itu, tim ambulans dan penyelamat masih kesulitan menjangkau banyak korban yang terperangkap di bawah reruntuhan atau tersebar di jalan-jalan, karena pasukan pendudukan Israel terus menghalangi pergerakan kru ambulans dan pertahanan sipil.
 

Laporan dari Palestinian Central Bureau of Statistics (PCBS) menyebutkan bahwa jumlah korban tewas Palestina telah mencapai lebih dari 39 ribu jiwa, dengan lebih dari 95 ribu korban luka-luka. Militer Israel dilaporkan telah membunuh sedikitnya 39.561 warga Palestina, dengan 38.983 korban jiwa berada di Jalur Gaza dan 578 korban jiwa di Tepi Barat. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.
 

ICJ putuskan pendudukan Israel di tanah Palestina ilegal
Seperti diketahui, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengeluarkan putusan bahwa pendudukan Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina selama puluhan tahun adalah melanggar hukum dan harus diakhiri secepat mungkin. Keputusan ini disampaikan oleh Presiden ICJ Nawaf Salam pada Jumat (19/7/2024), saat membacakan pendapat penasihat yang beranggotakan 15 hakim.
 

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Retno Marsudi, menyambut baik keputusan ICJ ini. Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
 

"Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina," kata Retno dalam pernyataannya.
 

Sebagai wujud kepedulian terhadap warga Palestina, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui NU Care-LAZISNU mengajak masyarakat untuk menyalurkan bantuan dana kemanusiaan. Bantuan dapat disalurkan melalui NU Online Super App di fitur Zakat & Sedekah atau melalui tautan https://applink.nu.or.id/donation.