Nasional

Seleksi CPNS Kemenpora RI Sediakan 53 Formasi Jabatan, Pendaftaran Dibuka Sampai Besok

Kamis, 5 September 2024 | 12:00 WIB

Seleksi CPNS Kemenpora RI Sediakan 53 Formasi Jabatan, Pendaftaran Dibuka Sampai Besok

Logo Kemenpora.

Jakarta, NU Online

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) membuka 53 formasi jabatan untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditutup 2 hari lagi pada Jumat (6/9/2024).


Jumlah alokasi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024 memiliki 2 kriteria dengan Kriteria Umum sebanyak 50 dan Khusus Putra/Putri Kalimantan sebanyak 3 formasi, dengan  kualifikasi lulusan S-1/Sederajat sebanyak 33 (tiga puluh tiga) formasi dan kualifikasi lulusan D-III sebanyak 20 formasi.


Persyaratan bagi Pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Kalimantan melampirkan bukti dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN. 


Hal-hal yang perlu diperhatikan dari seleksi CPNS Kemenpora RI sebagai berikut. 

  1. Panitia Seleksi Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak memungut biaya apapun dalam seluruh tahapan Seleksi Penerimaan ASN di Kementerian Pemuda dan Olahraga; 
  2. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi ASN di Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan atau tanpa meminta imbalan tertentu, agar diabaikan dan tindakan tersebut adalah ilegal/kejahatan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut; 
  3. Kebutuhan informasi dan laporan pengaduan berkaitan dengan proses pendaftaran Seleksi ASN Kementerian Pemuda dan Olahraga dilayani melalui SSCASN Helpdesk pada laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/ atau melalui https://lapor.go.id. Pelamar dapat mengakses informasi Seleksi CASN Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui akun media sosial Instagram @sdmo_kemenpora; 
  4. Peserta yang tidak hadir pada setiap/salah satu tahapan seleksi dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS; 
  5. Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  6. Apabila pelamar dikemudian hari diketahui memberikan keterangan/data/informasi yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan kelulusan pelamar tersebut dan/atau memberhentikan sebagai ASN, dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.


Syarat dan informasi lainnya bisa diakses melalui tautan berikut.