Nasional

Kata Ketua PBNU soal Calon Tunggal vs Kotak Kosong pada Pilkada 2024

Jumat, 13 September 2024 | 08:00 WIB

Kata Ketua PBNU soal Calon Tunggal vs Kotak Kosong pada Pilkada 2024

Ilustrasi surat suara dimasukkan ke kotak suara. (Foto: dok. NU Online)

Jakarta, NU Online

Sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Foto calon tunggal itu nantinya akan disandingkan dengan gambar kotak kosong dalam surat suara.


Jika kotak kosong memperoleh lebih banyak suara, maka KPU wajib menyelenggarakan pemilihan ulang pada 2025.


Merespons itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla mengatakan bahwa keberadaan kotak kosong diakui oleh UU sehingga menjadi sebuah pilihan untuk masyarakat jika calonnya hanya tunggal.


"Ada kasus-kasus terjadi kotak kosong, tapi kan kotak kosong itu diakui oleh undang-undang, oleh aturan Pemilu kita, jadi dimungkinkan adanya kotak kosong," kata Gus Ulil kepada NU Online, Kamis (12/9/2024).


Selain itu, Gus Ulil mengatakan bahwa persaingan antara calon tunggal dengan kotak kosong adalah kompetisi yang sangat dimungkinkan terjadi dalam negara demokrasi.


"Kalau yang menang kotak kosong, yang menjadi kepala daerah adalah penjabat (Pj) kepala daerah yang sedang ada pada saat itu. Bagi saya sesuatu yang baik sekali," katanya.


Kotak kosong pernah menang

Pilkada Makassar 2018 telah mencatatkan sejarah, yakni saat kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal, Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal (Appi-Cicu).


Kemenangan itu dinilai sebagai simbol perlawanan terhadap pelaksanaan Pilkada di Makassar, terutama setelah Mahkamah Agung mendiskualifikasi pasangan calon petahana, Ramdhan "Danny" Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi).


Sengketa Pilkada Makassar itu sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Appi-Cicu. Meski demikian, suara kotak kosong tetap menang di MK.


Dalam putusan MK, pasangan Appi-Cicu meraih 264.245 suara sedangkan suara kotak kosong mencapai 300.795.


Dengan demikian, selisih suara antara pemohon dan suara kotak kosong adalah 300.795 suara dikurangi 264.245 suara, yaitu 36.550 suara atau lebih dari 2.825 suara.