Nasional

Pilkada 2024, Gus Yahya Larang Kampanye Pakai Fasilitas Milik NU

Kam, 6 Juni 2024 | 16:15 WIB

Pilkada 2024, Gus Yahya Larang Kampanye Pakai Fasilitas Milik NU

Ketum PBNU Gus Yahya dalam konferensi pers di Lobi Gedung PBNU, Jl Kramat Raya 164, Jakarta, pada Kamis (6/6/2024). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
 
Menyongsong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengingatkan seluruh warga Nahdlatul Ulama (NU) untuk menjaga netralitas organisasi dalam kontestasi politik tersebut.


Gus Yahya melarang aktivitas kampanye pada Pilkada 2024 yang mengatasnamakan NU secara kelembagaan. Ia juga mengingatkan siapa pun agar tidak berkampanye dengan memakai fasilitas milik NU.


"Kita minta tidak membawa lembaga. Warga NU berhak membuat pilihan politiknya masing-masing, tapi jangan membawa-bawa lembaga. Jangan berkampanye atas nama pengurus NU," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).


Gus Yahya mengaku bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan dan parameter terkait sikap politik tersebut. Gus Yahya menekankan, setiap warga NU bebas memilih dan mendukung kandidat mana pun, dengan catatan tidak melibatkan nama atau fasilitas NU dalam aktivitas politik mereka.


"Jangan menggunakan fasilitas-fasilitas milik NU, tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik (kampanye). Kita sudah keluarkan itu, parameter-parameter itu. Kalau mau dukung-mendukung silakan saja," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu.


Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, (27/11/2024). Pilkada ini akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dari 38 provinsi di Indonesia, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak mengikuti Pilkada serentak 2024.


Jadwal dan tahapan Pilkada ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
 

Jadwal tahapan Pilkada 2024


1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

 

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

 

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

 

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

 

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

 

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

 

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

 

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

 

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

 

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

 

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.