Syariah

Ini Kondisi Jamaah yang Berhak Mendapat Layanan Badal Haji

Sel, 14 Mei 2024 | 15:45 WIB

Ini Kondisi Jamaah yang Berhak Mendapat Layanan Badal Haji

Kondisi jamaah yang berhak mendapat layanan Badal Haji (freepik).

Kementerian Agama RI memberikan layanan badal haji bagi jamaah haji reguler dengan beberapa kriteria. Kementerian Agama RI menyiapkan tenaga badal haji bagi jamaah yang memenuhi kriteria penerima layanan badal haji.
 

Kementerian Agama RI menyebut lima kriteria jamaah haji reguler yang berhak menerima layanan badal haji:

  1. Jamaah meninggal dunia di asrama haji.
  2. Jamaah meninggal dunia saat dalam perjalanan.
  3. Jamaah meninggal dunia di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
  4. Jamaah sakit yang tidak dapat disafariwukufkan berdasarkan pertimbangan medis.
  5. Jamaah yang mengalami gangguan jiwa.


Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama RI bertanggung jawab yang paling utama sekali atas sah atau tidaknya ibadah haji dan umrah jamaah Indonesia selain layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan lainnya.
 

Sebagai bagian dari tanggung jawab utamanya, Kementerian Agama RI menggelar safari wukuf pada puncak haji dengan memastikan kehadiran jamaah haji reguler di area wukuf. Kementerian Agama RI juga menyediakan layanan badal haji secara cuma-cuma bagi jamaah haji yang uzur.
 

Ulama sendiri secara umum menyebut dua jenis orang dapat dibadalkan hajinya. Keduanya adalah:

  1. Jamaah yang telah meninggal dunia.
  2. Jamaah yang sudah tidak mungkin menunaikan rukun dan wajib haji karena uzur syar’i.


ثانيهما: استطاعة بإنابة الغير عنه، وهذه يقال لها استطاعة بالمال فقط، وإنما تكون في ميت ومعضوب
 

Artinya, “Kedua, isitha’ah jamaah haji dengan badal haji oleh orang lain. Ini disebut Istitha’ah harta saja. Istithaah dengan badal haji berlaku untuk almarhum/almarhumah dan mereka yang tidak mempu melaksanakan sendiri rukun hajinya,” (Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Kairo, Daru Ihya’il Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 282).
 

Jenazah yang berkewajiban haji wajib dibadalkan sebagaimana tanggung jawab hutangnya yang wajib dibayar dari peninggalan warisannya. Demikian juga orang yang tidak mampu secara fisik melaksanakan haji sendiri, yaitu jamaah lansia dan jamaah sakit yang rendah harapan sembuhnya. (Ad-Dimyathi, II/286).
 

Praktik badal haji sah secara sya’ri didasarkan pada hadits riwayat sahabat Abdullah bin Abbas ra. Ia bercerita, suatu hari seorang perempuan dari Juhainah menemui Rasulullah saw. 
 

Ia bercerita, “Almarhumah ibuku dulu pernah bernazar haji, tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikan nazarnya. Bolehkah aku membadalkan hajinya?”
 

“Tentu, badalkanlah hajinya. Bayangkan, jika ibumu menanggung utang, bukankah kau harus melunasinya?”, tanya Rasulullah saw.
 

“Tentu”, jawab perempuan tersebut.
 

Lalu Rasulullah saw mengatakan, “Bayarlah hak Allah. Hak-nya lebih utama untuk dipenuhi.” (HR Al-Bukhari).
 

Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa Rasulullah saw menyerupakan haji dengan utang dan memerintahkan perempuan tersebut membadalkan haji almarhumah ibunya. Ini menunjukkan bahwa pembadalan haji atas almarhum/almarhumah jamaah haji wajib dilaksanakan. (Ad-Dimyathi, II/285).
 

Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat diterima dengan baik. Wallahu a’lam.
 

 

Ustadz Alhafiz Kurniawan, Redaktur Keislaman NU Online, Wakil Sekretaris LBM PBNU