Syariah

Hukum Tanazul atau Kembali ke Hotel saat Mabit di Mina

Kam, 13 Juni 2024 | 00:00 WIB

Hukum Tanazul atau Kembali ke Hotel saat Mabit di Mina

Hukum Tanazul atau Kembali ke Hotel saat Mabit di Mina. (freepik)

Mabit di Mina pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau 3 malam tasyriq setelah wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah dan Mabit di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah merupakan salah satu rangkaian manasik haji.

 

Mabit di Mina dengan melewati sebagian besar malam setelah lewat tengah malam meski hanya sejenak merupakan salah satu cara mabit di Mina yang dibenarkan secara syar’i.

 

وثالثها مبيت بمنى ليالي أيام التشريق الثلاثة والواجب فيه معظم الليل وهذا يتحقق بما زاد على النصف ولو بلحظة

 

Artinya, “Dan yang ketiga adalah mabit di Mina pada tiga malam hari tasyriq. Dan wajib (mabit) di Mina pada waktu mu’zhamul lail (sebagian besar malam), dan ini dipastikan dengan melebihi tengah malam walaupun sesaat." (Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M], halaman 192).

 

Hukum Mabit di Mina

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas hukum tanazul atau kembali ke penginapan hotel saat mabit di Mina di Jakarta, Selasa (28/5/2024) siang. Sebelum masuk ke hukum tanazul, PBNU mengemukakan perbedaan pendapat ulama terkait hukum mabit di Mina itu sendiri.

 

Wajib

Menurut Imam Malik, Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, hukum mabit di Mina wajib.

 

Jamaah haji yang tidak mabit selama satu malam wajib membayar satu mud. Jamaah haji yang tidak mabit dua malam wajib membayar dua mud. Sedangkan jamaah haji yang tidak mabit di Mina selama tiga malam wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.

 

Sunnah

Menurut Imam Abu Hanifah dan qaul jadid Imam Syafi'i, hukum mabit di Mina sunnah.

 

Jamaah haji yang tidak mabit di Mina tidak diwajibkan membayar dam karena dalam pandangan ulama ini mabit di Mina adalah sunnah.

 

Jamaah Uzur

Jamaah yang berhalangan karena uzur syar'i diperbolehkan tidak mabit di Mina tanpa terkena kewajiban membayar dam sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi.

 

Orang yang termasuk berhalangan (uzur syar’i) di antaranya, kata Imam Nawawi, adalah orang yang takut hartanya hilang, orang yang khawatir dirinya sakit, orang yang sedang sakit, dan orang yang merawat/menjaga orang yang sakit.

 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله ُ عَنْهُمَا قَالَ: اسْتَأْذَنَ الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَسُولَ الله ِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ فَأَذِنَ لَهُ رواه البخارى

 

Artinya, “Dari Ibnu ’Umar radhiyallahu ’anhu, ia berkata, ‘Al-Abbas meminta izin kepada Rasulullah saw untuk bermalam di Makkah untuk mengurusi air minum pada malam-malam mabit di Mina, lalu beliau mengizinkannya,’” (HR Al-Bukhari).

 

PBNU memutuskan bahwa pelaksanaan tanazul untuk sebagian jamaah haji yang ditetapkan Kementerian Agama RI saat mabit di Mina dapat menjadi solusi fiqih atas kepadatan jamaah di area mabit.

 

“Berdasarkan pertimbangan hukum (fiqih yang beragam) di atas dan karena keterbatasan space tenda Mina dan sarana fasilitas umum, seperti toilet yang tidak memadai, serta mempertimbangkan kesehatan serta keselamatan jamaah, maka kebijakan pemerintah yang akan mentanazulkan jamaah haji yang tinggal di Syiyah dan Raudhah ke hotel, dan tidak mabit di tenda Mina merupakan langkah yang tepat,” tulis putusan Syuriyah PBNU.

 

Adapun jamaah haji yang pada hari tasyriq ditanazulkan (kembali) ke hotel dapat mengikuti pendapat sebagai berikut:

 

Mabit di Mina Wajib

Jamaah haji yang ditanazulkan dapat memasuki kawasan Mina untuk mabit dengan memenuhi kriteria mu'zhamul lail di area sekitar jamarat dan minimal sebelum fajar berada di Mina sampai subuh sehingga bisa langsung lontar jamrah dan kembali ke hotel;

 

Mabit di Mina Sunnah

Jamaah boleh tidak mabit di Mina dan tidak terkena kewajiban membayar dam; atau

 

Jamaah haji yang tanazul terkategori uzur.

 

Jamaah haji yang tanazul/kembali ke hotel meninggalkan mabit di Mina karena uzur (sakit atau kepadatan jamaah di Mina) sehingga tidak terkena kewajiban membayar dam.

 

Menurut mazhab Syafi’i, jamaah haji yang memiliki uzur tidak perlu memaksakan diri untuk mabit sebab hal itu merupakan keringanan dalam syariat Islam. Jamaah haji yang tanazul karena uzur ini hanya datang ke Mina untuk lontar jamrah pada hari tasyriq.

 

كَمَا لَا يُجْبَرُ تَرْكُ الْمَبِيتِ لِلْمَعْذُورِينَ بِدَمٍ

 

Artinya, “Jamaah haji yang uzur tidak dikenakan bayar dam ketika meninggalkan mabit,” (Syekh Abu Zakaria Al-Anshari, Asnal Mathalib).

 

Dengan berbagai pandangan hukum ini, ibadah haji jamaah yang tanazul tetap sah secara syariat tanpa kurang apapun.

 

Jamaah haji yang tanazul ke hotel juga tidak terkena kewajiban pembayaran dam karena telah mabit di Mina jika mengikuti pendapat pertama, karena hukum dam adalah sunnah berhubung mabit di Mina sunnah jika mengikuti pendapat kedua, dan karena jamaah tanazul termasuk kategori jamaah yang uzur syar’i.

 

Kondisi Mina 2024

Sebagaimana diketahui, pengambilan putusan musyawarah Bahtsul Masail Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori di Jakarta pada Selasa, 19 Dzulqa'dah 1445 H/28 Mei 2024 M tidak lepas dari hukum fiqih yang beragam serta fleksibel dan kondisi objektif di lapangan perhajian hari ini.

 

Sebagaimana diketahui, kepadatan jamaah haji di Mina 2024 bukan hanya karena tambahan kuota yang diberikan, tetapi juga kelanjutan dari kebijakan Arab Saudi yang tidak menggunakan lagi maktab 1-9 di Mina Jadid (tausi’atu Mina) sehingga seluruh jamaah haji bermabit di Mina syar’i.

 

Kepadatan jamaah ini berpotensi pada peningkatan prevalensi angka sakit bagi jamaah lansia yang lemah dan risti karena keterbatasan space di tenda Mina estimasi ruang per jamaah hanya seluas 0,87 M2; dan keterbatasan sarana dan fasilitas umum, seperti toilet yang ada tidak memadai, sehingga fenomena antrean jamaah jelang waktu shalat tidak terhindarkan.

 

Adapun dari jumlah jamaah haji reguler 2024 sebanyak 213.320 jamaah, sekitar 45.000 orang (21,09%) adalah jamaah lansia yang dalam keadaan lemah, risti, atau sakit.

 

Untuk mengurangi kepadatan tenda Mina dan mempertimbangkan kesehatan serta keselamatan jamaah, sebagian dari mereka terutama yang tinggal dekat Mina, yaitu mereka yang menginap di Syisyah dan Raudhah ditanazulkan ke hotel, dan tidak mabit di tenda Mina.

 

Mereka hanya kembali ke Mina untuk lontar jamrah, suatu praktik tanazul yang sebenarnya sudah dilakukan oleh sebagian jamaah haji secara mandiri, dan jamaah dari berbagai negara terutama yang muda-muda.

 

Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat diterima dengan baik. Wallahu a’lam.

 

Ustadz Alhafiz Kurniawan, Redaktur Keislaman NU Online, Wakil Sekretaris LBM PBNU