Nasional HAJI 2024

PBNU Putuskan Tanazul Jadi Solusi Kurangi Kepadatan Jamaah di Mina

Sab, 1 Juni 2024 | 18:53 WIB

PBNU Putuskan Tanazul Jadi Solusi Kurangi Kepadatan Jamaah di Mina

Ilustrasi jamaah haji (Foto: NU Online/M Faizin)

Makkah, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas praktik tanazul (kembali ke hotel tanpa mabit di Mina) oleh sebagian jamaah haji pada hari tasyriq. Pada pembahasan di Jakarta, Selasa (28/5/2024), PBNU memutuskan bahwa praktik tanazul dapat menjadi solusi fiqih atas kepadatan jamaah yang hampir tak terkendali di Mina.


PBNU memandang opsi Kemenag RI sebagai penyelenggara ibadah haji reguler untuk men-tanazulkan sebagian jamaah (terutama penghuni hotel di Syisyah dan Raudhah yang dekat dengan Mina) sebagai keputusan yang tepat sebagai solusi dan alternatif atas keterbatasan ruang tenda dan sarana fasilitas umum di Mina, salah satunya keterbatasan fasilitas toilet.


Dalam pandangan PBNU, jamaah haji yang pada hari tasyriq ditanazulkan (kembali) ke hotel tidak terkena kewajiban membayar dam. Jamaah haji yang melakukan tanazul secara opsional dapat mengikuti pendapat sebagian ulama yang mewajibkan dengan ketentuan tertentu atau sebagian ulama yang memandang Mabit di Mina sebagai sunnah.


Sebagian ulama menyatakan, hukum mabit di Mina itu wajib sehingga jamaah haji yang tanazul pada malam hari dapat memasuki kawasan Mina untuk mabit dengan memenuhi kriteria mu'zhamul layl (sebagian besar malam) di area sekitar lontar jumrah dan minimal sebelum fajar berada di Mina sampai subuh sehingga bisa langsung lontar jumrah.


"Mabit di Mina hukumnya sunnah. Sehingga jamaah boleh tidak mabit di Mina dan tidak dikenakan dam,”  tulis putusan PBNU yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 19 Dzulqa'dah 1445 H/28 Mei 2024 M.


Bagi yang tidak dapat melakukan mabit di Mina karena uzur, jamaah dapat mengikuti pendapat yang menyatakan boleh dan sah haji serta tidak dikenakan membayar dam. Menurut mazhab Syafi’i, jamaah haji yang memiliki uzur tidak perlu memaksakan diri untuk melaksanakan mabit karena mereka yang berumur untuk mabit di Mina tidak terkena kewajiban membayar dam sebagai rukhshah dalam syariat  Islam.


Keterbatasan Ruang dan Fasilitas Toilet di Mina
Pada hari tasyriq 11, 12, 13 Dzulhijjah 1445 H/2024 M Mina sebagai area mabit mengalami kepadatan jamaah haji yang tidak terkira karena penambahan kuota dan penonaktifan Mina Jadid (tausi’atu Mina) yang dipakai untuk mabit pada tahun-tahun sebelumnya.


Pada tahun ini Kerajaan Arab Saudi (KSA) tidak lagi menggunakan maktab 1-9 di Mina Jadid. Dengan demikian, daya tampung ruang mabit semakin terbatas. Pada tahun ini seluruh jamaah haji bermabit di area Mina syar’i.


Kepadatan jamaah di Mina berisiko pada peningkatan prevalensi angka sakit bagi jamaah lansia yang lemah dan risti karena dengan keterbatasan ruang di tenda Mina dengan estimasi per jamaah seluas 0,87 meter persegi.

 

Jumlah toilet dan keterbatasan fasilitas umum juga juga tidak memadai dibanding kepadatan jamaah haji di Mina. Keterbatasan fasilitas di Mina ini membuat antrean panjang jamaah untuk menggunakan toilet terutama menjelang waktu shalat.


Untuk mengurangi kepadatan tenda Mina dan mempertimbangkan kesehatan serta keselamatan jamaah, PBNU berpendapat bahwa opsi tanazul sebagian jamaah terutama yang tinggal di Syisyah dan Raudhah untuk tidak bermalam di Mina, tetapi kembali ke hotel masing-masing.


Praktik tanazul sebenarnya sering dilakukan oleh sebagian jamaah haji mandiri, terutama yang muda-muda. Pada hari tasyriq, mereka tidak bermabit di Mina, tetapi kembali ke hotel. Pada malam hari, mereka kembali ke Mina untuk melakukan mabit dengan memenuhi kriteria mu’zhamul layl di area sekitar area jumrah.


Ragam Hukum Mabit di Mina
Mabit di Mina adalah bermalam di Mina pada hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). PBNU mengutip perbedaan pandangan ulama perihal hukum mabit di Mina pada hari tasyriq.


Menurut Imam Malik, Syafi'i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal, hukum mabit di Mina adalah wajib. Jamaah haji yang tidak mabit selama satu malam wajib membayar satu mud. Jamaah yang tidak mabit dua malam wajib membayar dua mud. Jamaah yang tidak mabit di Mina selama tiga malam wajib membayar dam seekor kambing.


Adapun pendapat Imam Abu Hanifah dan qaul jadid Imam Syafi'i mengatakan, hukum mabit di Mina adalah sunat. Jamaah haji yang tidak mabit di Mina tidak wajib membayar dam.


Jamaah yang berhalangan karena uzur syar'i diperbolehkan tidak mabit di Mina. Sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi, jamaah yang meninggalkan mabit di Mina karena uzur tidak dikenakan dam.

 

Adapun jenis jamaah haji yang memiliki uzur syar’i, kata Imam An-Nawawi, adalah orang yang khawatir kehilangan hartanya, orang yang mengkhawatirkan  dirinya sakit, jamaah yang sedang sakit, dan tim medis yang merawat atau jamaah yang menjaga orang sakit.