Setiap agama memiliki aturan tersendiri di dalam ajaran-ajarannya yang mesti diikuti oleh para pemeluknya. Pun di dalam hal pernikahan setiap agama memiliki aturan yang menentukan keabsahan pernikahan yang dilakukan oleh masing-masing pemeluknya. Aturan pernikahan di dalam Islam sudah barang tentu berbeda dengan aturan pernikahan di dalam agama Kristen, Hindu, Budha dan agama lainnya.
Salah satu permasalahan yang terjadi dan menjadi problem di masyarakat adalah ketika sepasang suami istri non-Muslim menikah dengan aturan agamanya dan di kemudian hari pasangan suami istri ini memeluk agam Islam (menjadi mualaf) apakah pernikahan yang telah dilakukan dengan aturan non-Islam dianggap tidak sah dan batal sehingga keduanya harus mengulangi lagi akad nikah secara Islam?
Dalam hal ini para ulama fiqih mengulasnya dan membedakan hukumnya dalam dua keadaan, yakni bila pasangan suami istri menjadi mualaf secara bersamaan dan bila pasangan suami istri menjadi mualaf secara tidak bersamaan. Dalam tulisan ini kedua hal tersebut akan dibahas dalam dua bagian terpisah, insya Allah.
Suami-Istri Mualaf secara Bersamaan
Di dalam berbagai literatur fiqih bisa kita dapati banyak keterangan yang menyatakan bahwa pernikahan yang terjadi di antara sesama orang non-Muslim adalah dianggap sebagai pernikahan yang sah di dalam Islam. Karenanya, sepasang suami istri non-Muslim yang menikah dengan tata cara agama mereka bila di kemudian hari keduanya sama-sama memeluk agama Islam maka pernikahan yang dilakukan oleh keduanya pada saat sebelum memeluk Islam tetap dianggap sah dan tidak diperlukan melakukan pernikahan ulang setelah memeluk Islam.
Imam Ibnu Rusyd di dalam kitabnya BidĆ¢yatul Mujtahid wa NihĆ¢yatul Muqtashid menuliskan:
ŁŁŲ£ŁŁ
ŁŁŲ§ Ų§ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŲŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁŲŖŁŁ Ų§ŁŁŲ¹ŁŁŁŲÆŁŲŖŁ ŁŁŲØŁŁŁ Ų§ŁŁŲ„ŁŲ³ŁŁŁŲ§Ł
ŁŲ Ų«ŁŁ
ŁŁ Ų·ŁŲ±ŁŲ£Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŲ„ŁŲ³ŁŁŁŲ§Ł
ŁŲ ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁŁŁ
Ł Ų§ŲŖŁŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ„ŁŲ³ŁŁŁŲ§Ł
Ł Ų„ŁŲ°ŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁ Ł
ŁŁŁŁŁŁ
ŁŲ§ Ł
ŁŲ¹ŁŲ§ - Ų£ŁŲ¹ŁŁŁŁ: Ł
ŁŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬Ł ŁŁŲ§ŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬ŁŲ©Ł -Ų ŁŁŁŁŲÆŁ ŁŁŲ§ŁŁ Ų¹ŁŁŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§ŲŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁ ŁŁŲµŁŲŁŁ Ų§ŲØŁŲŖŁŲÆŁŲ§Ų”Ł Ų§ŁŁŲ¹ŁŁŁŲÆŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ„ŁŲ³ŁŁŁŲ§Ł
Ł Ų£ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ„ŁŲ³ŁŁŁŲ§Ł
Ł ŁŁŲµŁŲŁŁŲŁ Ų°ŁŁŁŁŁ
Artinya: āAdapun pernikahan yang terjadi sebelum Islam, kemudian Islam datang pada pernikahan tersebut, para ulama bersepakat bahwa apabila Islam ada pada keduanya, yakni suami istri (masuk Islam) secara bersamaan, sedangkan akad nikah yang terjadi dahulu terjadi pada orang yang sah akadnya menurut Islam, maka Islam membenarkan pernikahan yang demikian.ā (Ibnu Rusyd, BidĆ¢yatul Mujtahid wa NihĆ¢yatul Muqtashid, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz II, hal. 39)
Sementara di dalam kitab Al-MausĆ»āah Al-Fiqhiyyah disebutkan:
ŁŁŲ°ŁŁŁŲØŁ Ų¬ŁŁ
ŁŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁŲ§Ų”Ł - Ų§ŁŁŲŁŁŁŁŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŲ“ŁŁŲ§ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŲŁŁŲŁ ŁŁŲ§ŁŁŲŁŁŁŲ§ŲØŁŁŁŲ©Ł ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁŲ©Ł - Ų„ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ŲŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŲ§Ų±Ł ŲŗŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁ
ŁŲ±ŁŲŖŁŲÆŁŁŁŁŁ ŲØŁŲ¹ŁŲ¶ŁŁŁŁ
Ł ŁŁŲØŁŲ¹ŁŲ¶Ł ŲµŁŲŁŁŲŁ
Artinya: āJumhur fuqahaāulama Hanafiyah, ulama Syafiāiyah menurut pendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalam kalangan ulama Malikiyahāberpendapat bahwa pernikahan orang-orang kafir selain orang-orang yang murtad adalah sah.ā (Al-MausĆ»āah Al-Fiqhiyyah, [Kuwait: Kementerian Wakaf dan Islam, 1983], juz XXXXI, hal. 319)
Ditetapkannya pernikahan sebelum Islam sebagai pernikahan yang sah didasarkan kepada berbagai dalil di antaranya firman Allah:
ŁŁŁŁŲ§ŁŁŲŖŁ Ų§Ł
ŁŲ±ŁŲ£ŁŲŖŁ ŁŁŲ±ŁŲ¹ŁŁŁŁŁ
Artinya: ādan istri Firāaun berkata.ā (QS. Al-Qashash:9)
ŁŁŲ§Ł
ŁŲ±ŁŲ£ŁŲŖŁŁŁ ŲŁŁ
ŁŁŲ§ŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŲŁŲ·ŁŲØŁ
Artinya: ādan istri Abu Lahab, pembawa kayu bakar.ā (QS. Al-Lahab: 4)
Di dalam kedua ayat tersebut Allah menyebut istri Firāaun dan Abu Lahab sebagai āistriā. Bila pernikahan kedua pasangan tersebut dianggap tidak sah maka tentunya kedua perempuan itu tidak disebut sebagai āistriā dalam dua ayat tersebut. Ini juga menunjukkan bahwa pernikahan yang dilakukan sebelum Islam dianggap sah oleh Islam.
Juga bisa mengambil dalil dari sahabat Ghailan dan lainnya yang ketika masuk Islam mereka memiliki istri lebih dari empat orang. Maka kemudian Rasulullah memerintahkan untuk tetap memegang empat orang istri dan menceraikan lainnya. Pada saat bersamaan Rasulullah juga tidak menanyakan perihal persyaratan nikah yang dahulu dilakukan sebelum masuk Islam (Muhammad Khathib As-Syarbini, Mughnil MuhtĆ¢j, [Beirut: Darul Fikr, 2009], juz III, hal. 247-248). Ini semua menunjukkan bahwa Rasulullah mengakui keabsahan pernikahan yang telah terjadi sbeelum masuk Islam.
Hanya saja yang dianggap sah oleh Islam adalah apabila pernikahan tersebut dilakukan oleh orang (suami istri) yang oleh Islam dianggap sah melakukan pernikahan itu. Umpamanya, sepasang pengantin non-Muslim menikah dan di antara keduanya tidak ada
hubungan mahram sebagaimana diatur di dalam Islam, maka ketika keduanya masuk Islam pernikahannya itu dianggap sah oleh Islam. Sebaliknya, bila seorang laki-laki non-Muslim menikah dengan seorang perempuan non-Muslim yang notabene perempuan itu adalah keponakan atau anak dari saudara kandungnya sendiri. Di dalam Islam hal ini dilarang dan pernikahannya tidak sah. Maka apabila pasangan suami istri ini masuk Islam pernikahannya yang telah lalu itu tetap dianggap tidak sah.
Kiranya inilah yang dimaksud Ibnu Rusyd dengan kalimat āakad nikah yang terjadi dahulu terjadi pada orang yang sah akadnya menurut Islamā sebagaimana kutipan di atas.
Maka jelaslah bahwa sepasang suami istri non-Muslim yang masuk Islam secara bersamaan tidak perlu mengulang lagi pernikahannya, karena Islam menganggap pernikahan yang telah dilakukan pada saat sebelum masuk Islam sebagai pernikahan yang sah. WallĆ¢hu aāalm.
Ustadz Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, kini aktif sebagai penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal