Nikah/Keluarga

Kapan Seseorang Disebut Memutus Tali Silaturahim?

Sel, 10 September 2019 | 06:45 WIB

Kapan Seseorang Disebut Memutus Tali Silaturahim?

Islam menjunjung tinggi terawatnya hubungan kekerabatan yang harmonis.

Menjaga hubungan baik di antara kerabat atau yang biasa dikenal dengan silaturahim merupakan salah satu hal yang dianjurkan dalam agama Islam. Dalam Al-Qurā€™an, AllahĀ subhanahu wa taā€™alaĀ berfirman:
Ā 
ŁˆŁŽŲ§ŲŖŁ‘ŁŽŁ‚ŁŁˆŲ§ Ų§Ł„Ł„Ł‡ŁŽ Ų§Ł„Ł‘ŁŽŲ°ŁŁŠ ŲŖŁŽŲ³ŁŽŲ§Ų”ŁŽŁ„ŁŁˆŁ†ŁŽ ŲØŁŁ‡Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ų£ŁŽŲ±Ł’Ų­ŁŽŲ§Ł…ŁŽŲŒ Ų„ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‡ŁŽ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’ŁƒŁŁ…Ł’ Ų±ŁŽŁ‚ŁŁŠŲØŁ‹Ų§
Ā 
ā€œBertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.ā€ (QS an-NisĆ¢ā€™: 1)
Ā 
Salah satu hikmah menjaga tali silaturahim adalah seseorang akan dilapangkan rezeki serta akan dipanjangkan umurnya, hal demikian seperti yang ditegaskan dalam hadits sahih:
Ā 
Ł…ŁŽŁ†Ł’ Ų£ŁŽŲ­ŁŽŲØŁ‘ŁŽ Ų£ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁŲØŁ’Ų³ŁŽŲ·ŁŽ Ł„ŁŽŁ‡Ł ŁŁŁŠ Ų±ŁŲ²Ł’Ł‚ŁŁ‡Ł ŁˆŁŽŁŠŁŁ†Ł’Ų³ŁŽŲ£ŁŽ Ł„ŁŽŁ‡Ł ŁŁŁŠ Ų£ŁŽŲ«ŁŽŲ±ŁŁ‡Ł ŁŁŽŁ„Ł’ŁŠŁŽŲµŁŁ„Ł’ Ų±ŁŽŲ­ŁŁ…ŁŽŁ‡Ł
Ā 
ā€œBarang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan diakhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya) maka bersilaturrahimlahā€ (HR. Bukhari Muslim).
Ā 
Baca juga:
Ā 
Silaturahim ini bisa terealisasi dalam berbagai cara, misalkan dengan memberi harta pada kerabat, menuruti keinginan mereka, mengunjungi rumah mereka, saling berkirim surat, saling berkirim salam, dan beberapa perbuatan lain yang akan memunculkan keharmonisan suatu hubungan kekerabatan (Syekh Zakaria al-Anshari,Ā al-Gharar al-Bahiyah, juz 3, hal. 393).
Ā 
Jika menyambung tali silaturahim merupakan sebuah perbuatan yang dianjurkan oleh syaraā€™, maka sebaliknya, syaraā€™ melarang perbuatan memutus tali silaturahim terhadap kerabat, bahkan perbuatan ini tergolong dosa besar.
Ā 
Pertanyaannya, kapan seseorang dianggap memutus tali silaturahim dengan kerabatnya?
Ā 
Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan seseorang dianggap memutus tali silaturahim. Salah satu yang menarik adalah pandangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Beliau berpendapat bahwa memutus tali silaturahim adalah dengan memutus kebiasaan baik yang terbiasa dilakukan sebelumnya dengan para kerabat tapa adanya uzur halangan yang bisa dimaklumi. Misalkan sebuah keluarga terbiasa bersilaturahim dengan saling mengunjungi beberapa kerabatnya tatkala hari raya Idul Fitri. Jika hal tersebut tidak dilakukan lagi pada hari raya Idul Fitri berikutnya dan tahun-tahun selanjutnya, maka perbuatan tersebut tergolong memutus tali silaturahim yang terlarang.
Ā 
Berikut berbagai perbedaan pandangan para ulama mengenai batasan memutus tali silaturahim:
Ā 
(Łˆ) ŁˆŁ…Ł†Ł‡Ų§ (Ł‚Ų·ŁŠŲ¹Ų© Ų§Ł„Ų±Ų­Ł…) ŁˆŲ§Ų®ŲŖŁ„Ł ŁŁŠ Ų§Ł„Ł…Ų±Ų§ŲÆ ŲØŁ‡Ų§ ŁŁ‚ŁŠŁ„ ŁŠŁ†ŲØŲŗŁŠ Ų§Ł† ŲŖŲ®Ųµ ŲØŲ§Ł„Ų„Ų³Ų§Ų”Ų© ŁˆŁ‚ŁŠŁ„ Ł„Ų§ ŲØŁ„ ŁŠŁ†ŲØŲŗŁŠ Ų§Ł† ŲŖŲŖŲ¹ŲÆŁ‰ Ų§Ł„Ł‰ ŲŖŲ±Łƒ Ų§Ł„Ų„Ų­Ų³Ų§Ł† Ų§Ų° Ų§Ł„Ų§Ų­Ų§ŲÆŁŠŲ« Ų¢Ł…Ų±Ų© ŲØŲ§Ł„ŲµŁ„Ų© Ł†Ų§Ł‡ŁŠŲ© Ų¹Ł† Ų§Ł„Ł‚Ų·ŁŠŲ¹Ų©. ŁˆŁ„Ų§ ŁˆŲ§Ų³Ų·Ų© ŲØŁŠŁ†Ł‡Ł…Ų§ ŁˆŲ§Ł„ŲµŁ„Ų© Ų§ŁŠŲµŲ§Ł„ Ł†ŁˆŲ¹ Ł…Ł† Ų§Ł†ŁˆŲ§Ų¹ Ų§Ł„Ų§Ų­Ų³Ų§Ł† ŁˆŲ§Ł„Ł‚Ų·ŁŠŲ¹Ų© Ų¶ŲÆŁ‡Ų§ ŁŁ‡ŁŠ ŲŖŲ±Łƒ Ų§Ł„Ų§Ų­Ų³Ų§Ł† ŲŒ ŁˆŲ§Ų³ŲŖŁˆŲ¬Ł‡ ŁŁŠ Ų§Ł„Ų²ŁˆŲ§Ų¬Ų± Ų§Ł† Ų§Ł„Ł…Ų±Ų§ŲÆ ŲØŁ‡Ų§ Ł‚Ų·Ų¹ Ł…Ų§ Ų£Ł„ŁŁ‡ Ų§Ł„Ł‚Ų±ŁŠŲØ Ł…Ł† Ų³Ų§ŲØŁ‚ Ł„ŲŗŁŠŲ± Ų¹Ų°Ų± Ų“Ų±Ų¹ŁŠ Ł„Ų£Ł† Ł‚Ų·Ų¹Ł‡ ŁŠŲ¤ŲÆŁŠ Ų§Ł„Ł‰ Ų§ŁŠŲ­Ų§Ų“ Ų§Ł„Ł‚Ł„ŁˆŲØ ŁˆŲŖŁ†ŁŁŠŲ±Ł‡Ų§ - ŁˆŁ„Ų§ ŁŲ±Ł‚ ŲØŁŠŁ† ŁƒŁˆŁ† Ų§Ł„Ų§Ų­Ų³Ų§Ł† Ų§Ł„Ų°ŁŠ Ų§Ł„ŁŁ‡ Ł…Ų§Ł„Ų§ Ų§Łˆ Ł…Ų±Ų§Ų³Ł„Ų© Ų§Łˆ Ł…ŁƒŲ§ŲŖŲØŲ© Ų§Łˆ Ų²ŁŠŲ§Ų±Ų© Ų§Łˆ ŲŗŁŠŲ± Ų°Ł„Łƒ. ŁŲ§Ł† Ł‚Ų·Ų¹ Ų°Ł„Łƒ ŁƒŁ„Ł‡ ŲØŲ¹ŲÆ ŁŲ¹Ł„Ł‡ Ł„ŲŗŁŠŲ± Ų¹Ų°Ų± ŁƒŲØŁŠŲ±Ų©
Ā 
ā€œSebagian dari maksiat adalah memutus tali silaturahim. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna yang dikehendaki dari ā€˜memutus tali silaturahimā€™ ini. Menurut sebagian pendapat, memutus tali silaturahim sebaiknya dikhususkan pada bentuk perbuatan buruk pada kerabat. Pendapat lain menyangkal pandangan tersebut, sebaiknya memutus tali silaturahim bertumpu pada tidak berbuat baik (pada kerabat), sebab dalam beberapa hadits menganjurkan untuk menyambung tali silaturahim dan melarang memutus tali silaturahim, dan tidak ada perantara makna di antara keduanya. Menyambung tali silaturahim berarti menyambungkan suatu kebaikan, sedangkan memutus tali silaturahim adalah kebalikannya, yakni tidak melakukan kebaikan.
Ā 
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab az-Zawajir berpandangan bahwa yang dimaksud dengan memutus tali silaturahim adalah memutus kebiasaan kerabat tanpa adanya uzur syarā€™i, sebab memutus hal tersebut akan mendatangkan pada kegersahan hati dan terasingnya hati. Tidak ada perbedaan apakah kebaikan yang dibiasakan itu berupa (pemberian) harta, saling menitip salam, berkirim surat, berkunjung, atau hal yang lainnya. Sesungguhnya memutus segala hal di atasā€”tanpa adanya uzurā€”setelah terbiasa melakukannya tergolong dosa besarā€ (Habib Abdullah bin Husain bin Thahir Baā€™lawi,Ā Isā€™ad ar-Rafiq, juz 2, hal. 117).
Ā 
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa memutus tali silaturahim merupakan hal yang terlarang. Sedangkan perbuatan memutus tali silaturahim menurut sebagian ulama diartikan dengan melakukan perbuatan buruk pada kerabat, misalnya seperti mencela atau menyakiti mereka. Pendapat lain mengartikan memutus tali silaturahim dengan tidak berbuat baik pada kerabat. Dan pendapat terakhir menengah-nengahi bahwa memutus tali silaturahim adalah tidak melakukan perbuatan baik yang sebelumnya terbiasa dilakukan pada kerabat.
Ā 
Terkait perbedaan pendapat di atas, sebaiknya kita berikhtiar sebisa mungkin menjaga hubungan dengan para kerabat, minimal dengan melestarikan tradisi baik yang sudah terjalin, seperti saling berkunjung, berbagi, atau sekadar bertegur sapa lewat pesan singkat. Hal ini dimaksudkan agar kita terhindar dari perbuatanĀ qathiā€™ah ar-rahimĀ (memutus tali silaturahim) yang tergolong sebagai dosa besar. Wallahu aā€™lam.
Ā 
Ā 
Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember
Ā