Menjaga hubungan baik di antara kerabat atau yang biasa dikenal dengan silaturahim merupakan salah satu hal yang dianjurkan dalam agama Islam. Dalam Al-Qurāan, AllahĀ subhanahu wa taāalaĀ berfirman:
Ā
ŁŁŲ§ŲŖŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁ ŲŖŁŲ³ŁŲ§Ų”ŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŲ£ŁŲ±ŁŲŁŲ§Ł
ŁŲ Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŁ
Ł Ų±ŁŁŁŁŲØŁŲ§
Ā
āBertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.ā (QS an-NisĆ¢ā: 1)
Ā
Salah satu hikmah menjaga tali silaturahim adalah seseorang akan dilapangkan rezeki serta akan dipanjangkan umurnya, hal demikian seperti yang ditegaskan dalam hadits sahih:
Ā
Ł
ŁŁŁ Ų£ŁŲŁŲØŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲØŁŲ³ŁŲ·Ł ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų±ŁŲ²ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ³ŁŲ£Ł ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų£ŁŲ«ŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲµŁŁŁ Ų±ŁŲŁŁ
ŁŁŁ
Ā
āBarang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan diakhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya) maka bersilaturrahimlahā (HR. Bukhari Muslim).
Ā
Baca juga:
Ā
Silaturahim ini bisa terealisasi dalam berbagai cara, misalkan dengan memberi harta pada kerabat, menuruti keinginan mereka, mengunjungi rumah mereka, saling berkirim surat, saling berkirim salam, dan beberapa perbuatan lain yang akan memunculkan keharmonisan suatu hubungan kekerabatan (Syekh Zakaria al-Anshari,Ā al-Gharar al-Bahiyah, juz 3, hal. 393).
Ā
Jika menyambung tali silaturahim merupakan sebuah perbuatan yang dianjurkan oleh syaraā, maka sebaliknya, syaraā melarang perbuatan memutus tali silaturahim terhadap kerabat, bahkan perbuatan ini tergolong dosa besar.
Ā
Pertanyaannya, kapan seseorang dianggap memutus tali silaturahim dengan kerabatnya?
Ā
Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan seseorang dianggap memutus tali silaturahim. Salah satu yang menarik adalah pandangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Beliau berpendapat bahwa memutus tali silaturahim adalah dengan memutus kebiasaan baik yang terbiasa dilakukan sebelumnya dengan para kerabat tapa adanya uzur halangan yang bisa dimaklumi. Misalkan sebuah keluarga terbiasa bersilaturahim dengan saling mengunjungi beberapa kerabatnya tatkala hari raya Idul Fitri. Jika hal tersebut tidak dilakukan lagi pada hari raya Idul Fitri berikutnya dan tahun-tahun selanjutnya, maka perbuatan tersebut tergolong memutus tali silaturahim yang terlarang.
Ā
Berikut berbagai perbedaan pandangan para ulama mengenai batasan memutus tali silaturahim:
Ā
(Ł) ŁŁ
ŁŁŲ§ (ŁŲ·ŁŲ¹Ų© Ų§ŁŲ±ŲŁ
) ŁŲ§Ų®ŲŖŁŁ ŁŁ Ų§ŁŁ
Ų±Ų§ŲÆ ŲØŁŲ§ ŁŁŁŁ ŁŁŲØŲŗŁ Ų§Ł ŲŖŲ®Ųµ ŲØŲ§ŁŲ„Ų³Ų§Ų”Ų© ŁŁŁŁ ŁŲ§ ŲØŁ ŁŁŲØŲŗŁ Ų§Ł ŲŖŲŖŲ¹ŲÆŁ Ų§ŁŁ ŲŖŲ±Ł Ų§ŁŲ„ŲŲ³Ų§Ł Ų§Ų° Ų§ŁŲ§ŲŲ§ŲÆŁŲ« Ų¢Ł
Ų±Ų© ŲØŲ§ŁŲµŁŲ© ŁŲ§ŁŁŲ© Ų¹Ł Ų§ŁŁŲ·ŁŲ¹Ų©. ŁŁŲ§ ŁŲ§Ų³Ų·Ų© ŲØŁŁŁŁ
Ų§ ŁŲ§ŁŲµŁŲ© Ų§ŁŲµŲ§Ł ŁŁŲ¹ Ł
Ł Ų§ŁŁŲ§Ų¹ Ų§ŁŲ§ŲŲ³Ų§Ł ŁŲ§ŁŁŲ·ŁŲ¹Ų© Ų¶ŲÆŁŲ§ ŁŁŁ ŲŖŲ±Ł Ų§ŁŲ§ŲŲ³Ų§Ł Ų ŁŲ§Ų³ŲŖŁŲ¬Ł ŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŲ§Ų¬Ų± Ų§Ł Ų§ŁŁ
Ų±Ų§ŲÆ ŲØŁŲ§ ŁŲ·Ų¹ Ł
Ų§ Ų£ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ±ŁŲØ Ł
Ł Ų³Ų§ŲØŁ ŁŲŗŁŲ± Ų¹Ų°Ų± Ų“Ų±Ų¹Ł ŁŲ£Ł ŁŲ·Ų¹Ł ŁŲ¤ŲÆŁ Ų§ŁŁ Ų§ŁŲŲ§Ų“ Ų§ŁŁŁŁŲØ ŁŲŖŁŁŁŲ±ŁŲ§ - ŁŁŲ§ ŁŲ±Ł ŲØŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŲ§ŲŲ³Ų§Ł Ų§ŁŲ°Ł Ų§ŁŁŁ Ł
Ų§ŁŲ§ Ų§Ł Ł
Ų±Ų§Ų³ŁŲ© Ų§Ł Ł
ŁŲ§ŲŖŲØŲ© Ų§Ł Ų²ŁŲ§Ų±Ų© Ų§Ł ŲŗŁŲ± Ų°ŁŁ. ŁŲ§Ł ŁŲ·Ų¹ Ų°ŁŁ ŁŁŁ ŲØŲ¹ŲÆ ŁŲ¹ŁŁ ŁŲŗŁŲ± Ų¹Ų°Ų± ŁŲØŁŲ±Ų©
Ā
āSebagian dari maksiat adalah memutus tali silaturahim. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna yang dikehendaki dari āmemutus tali silaturahimā ini. Menurut sebagian pendapat, memutus tali silaturahim sebaiknya dikhususkan pada bentuk perbuatan buruk pada kerabat. Pendapat lain menyangkal pandangan tersebut, sebaiknya memutus tali silaturahim bertumpu pada tidak berbuat baik (pada kerabat), sebab dalam beberapa hadits menganjurkan untuk menyambung tali silaturahim dan melarang memutus tali silaturahim, dan tidak ada perantara makna di antara keduanya. Menyambung tali silaturahim berarti menyambungkan suatu kebaikan, sedangkan memutus tali silaturahim adalah kebalikannya, yakni tidak melakukan kebaikan.
Ā
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab az-Zawajir berpandangan bahwa yang dimaksud dengan memutus tali silaturahim adalah memutus kebiasaan kerabat tanpa adanya uzur syarāi, sebab memutus hal tersebut akan mendatangkan pada kegersahan hati dan terasingnya hati. Tidak ada perbedaan apakah kebaikan yang dibiasakan itu berupa (pemberian) harta, saling menitip salam, berkirim surat, berkunjung, atau hal yang lainnya. Sesungguhnya memutus segala hal di atasātanpa adanya uzurāsetelah terbiasa melakukannya tergolong dosa besarā (Habib Abdullah bin Husain bin Thahir Baālawi,Ā Isāad ar-Rafiq, juz 2, hal. 117).
Ā
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa memutus tali silaturahim merupakan hal yang terlarang. Sedangkan perbuatan memutus tali silaturahim menurut sebagian ulama diartikan dengan melakukan perbuatan buruk pada kerabat, misalnya seperti mencela atau menyakiti mereka. Pendapat lain mengartikan memutus tali silaturahim dengan tidak berbuat baik pada kerabat. Dan pendapat terakhir menengah-nengahi bahwa memutus tali silaturahim adalah tidak melakukan perbuatan baik yang sebelumnya terbiasa dilakukan pada kerabat.
Ā
Terkait perbedaan pendapat di atas, sebaiknya kita berikhtiar sebisa mungkin menjaga hubungan dengan para kerabat, minimal dengan melestarikan tradisi baik yang sudah terjalin, seperti saling berkunjung, berbagi, atau sekadar bertegur sapa lewat pesan singkat. Hal ini dimaksudkan agar kita terhindar dari perbuatanĀ qathiāah ar-rahimĀ (memutus tali silaturahim) yang tergolong sebagai dosa besar. Wallahu aālam.
Ā
Ā
Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember