Nasional

Warga Korban Tambang Maluku dan Pihak Tambang Dimediasi di PBNU

Rab, 13 Maret 2019 | 18:50 WIB

Jakarta, NU Online

Sekitar 30 orang warga Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara yang merupakan warga terdampak dari aktivitas penambangan PT Adidaya Tangguh (Tambang Bijih Besi, Salim Group) mendatangi kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam rangka mediasi bersama pihak perusahaan yang bersangkutan, atas undangan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama.

Dalam mediasi yang dilakukan LPBH PBNU Rabu (13/3) ini terjadi dialog dua arah baik antara puluhan orang dan empat orang perwakilan perusahaan dalam keadaan hangat. Kedua belah pihak menyampaikan pandangannya tentang masalah yang sedang dihadapi, baik dari sisi warga mengenai pembayaran ganti rugi lahan, ganti rugi pohon di atas lahan, hingga penyerobotan, maupun dari sisi perusahaan tentang konfirmasi pembayaran yang telah diserahkan.

Atas itu, keduanya baik warga terdampak maupun pengusaha mengaku lega karena telah bertemu dengan iklim yang hangat dan tenang dengan tujuan untuk mencari jalan keluar atas masalah yang menyangkut keduanya.

Salah seorang warga, Gafur Sangaji mengaku senang setelah bertemu langsung dengan pihak perusahaan dan menyampaikan tuntutannya. “Saya lega setelah bertemu. Sebab ketika di sana (Maluku) susah bertemu dengan pihak tambang. Kantornya dijaga ketat dan kami dihalang-halangi oleh aparat,” katanya pada NU Online, Rabu (13/4).

Kusyadi Yahya HR dan Urusan Eksternal PT Adidaya Tangguh mengungkapkan bahwa pihaknya senang dengan dialog terbuka bersama wargga. Ia mengatakan bahwa selanjutnya pihaknya akan melakukan penyesuaian dokumen yang dimiliki perusahaan dan pihak masyarakat untuk dijadikan landasan proses ganti rugi.

Sebab pada prinsipnya, lanjut dia, pihak perusahaan menghendaki semua hak terbayarkan sehingga tidak ada pemilik hak yang tidak mendapatkan haknya. “Ini kan masalah tuntutan harus dilihat ada bukti kepemilikan. Kalau bukti atau saksi atas kepemilikan yang legal ada, maka mau tidak mau perusahaan harus membayar ganti ruginya,” kata Kusyadi.

Ketua LPBH PBNU Royandi Haical mengatakan senang atas tercapainya tujuan pertemuan ini, untuk menjembatani dua perbedaan antara warga Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara dan PT Adidaya Tangguh. Ia mengatakan pertemuan ini pada dasarnya menindaklanjuti ‘janji’ LPBH PBNU pada warga setelah kunjungannya ke Pulau Taliabu beberapa sekitar setahun lalu.

Pertama kali

Pada dasarnya pertemuan ini adalah yang pertama kali antara kedua belah pihak warga bersengketa dan PT Adidaya Tangguh bertemu dalam satu meja untuk menyelesaikan masalah terkait lahan dan pohonnya di atas lahan tersebut.

“Ini pertama kali perusahaan bertemu dengan masyarakat secara langsung. Alhamdulillah baik dari perusahaan dan masyarakat bisa bertemu dengan kepala dingin,” kata Royandi. Ia mengatakan, bahwa pertemuan ini merupakan pertemuan ketiga dengan warga terdampak dan juga pertemuan kelima dengan PT Adidaya Tangguh. 

Pertemuan yang dilakukan mulai jam 10.00 WIB berakhir sekitar pukul 13.00 Wib ini menghasilkan kesepakatan bahwa akan ada pencocokan dokumen sebagai landasan tuntutan warga terhadap perusahaan. Proses ini akan dikawal oleh LPBH PBNU. (Ahmad Rozali)