Nasional

Terkait Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Pakar: Pertimbangkan Efisiensi dan Efektivitas

Rab, 15 Mei 2024 | 14:05 WIB

Terkait Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Pakar: Pertimbangkan Efisiensi dan Efektivitas

Presiden terpilih Prabowo Subianto berpidato selepas ditetapkannya sebagai Presiden Republik Indonesia oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) melalui Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024) (Foto: Tangkapan layar Youtube KPU RI)

Jakarta, NU Online
Baru-baru ini Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyebutkan jumlah kursi menteri di era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nanti akan bertambah menjadi 40 kursi lebih.


Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila) Prof Rudy Lukman mengatakan bahwa sejatinya UUD 1945 memberikan kerangka dasar untuk pembentukan dan pengelolaan kementerian di Indonesia. Tetapi, UUD 1945 memberi hak prerogatif kepada presiden untuk menunjuk menteri-menteri sebagai pembantu dalam menjalankan tugas eksekutif. Ini tercantum dalam Pasal 17 ayat (2).


"Dari perspektif konstitusi, UUD 1945 di satu sisi memberikan hak prerogatif menunjuk menteri sebagai pembantu presiden," katanya kepada NU Online, Rabu (15/5/2024) pagi.


Berbeda dengan ketentuan di atas, Prof Rudy menyebutkan bahwa UUD 1945 juga membuka ruang bagi pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang (UU) mengenai pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kementerian. Ini berarti bahwa meskipun presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat menteri, struktur dan jumlah kementerian itu sendiri dapat diatur oleh UU. Hal ini tercermin dalam Pasal 17 ayat (4) yang menyatakan bahwa pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian ditetapkan dengan undang-undang.


"Namun di sisi lain memberikan open legal policy pengaturan mengenai pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kementerian dalam pengaturan UU (Pasal 17 ayat (4)," jelasnya.


Tidak dipungkiri, penentuan jumlah dan struktur kementerian tidak terlepas dari kekuatan politik di parlemen yang mendukung presiden. Dalam praktik, koalisi dan dukungan parlemen sangat mempengaruhi keputusan terkait kementerian.


"Oleh karena itu, mengenai jumlah juga sangat tergantung oleh kekuatan parlemen pendukung presiden," singkat Prof Rudi.


Dari sana, Prof Rudi menyatakan akan ada implikasi anggaran negara. Kemudian, dalam menentukan jumlah dan struktur kementerian, perlu dipertimbangkan efisiensi anggaran dan efektivitas pemerintahan. Pemerintah harus memastikan bahwa kementerian yang ada benar-benar diperlukan untuk mengurus urusan pemerintahan yang ada dan mampu beroperasi secara efektif tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.


"Mengenai jumlah ini sangat relatif tergantung urusan pemerintahan yang diurus oleh negara, yang pasti semakin banyak jumlah maka beban anggaran akan semakin besar," terangnya.