Jakarta, NU Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (Ojol), sebagai tindak lanjut dari kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar bersubsidi dan pertamax. Pemberlakuan tarif itu akan dimulai Sabtu 10 September 2022 pukul 00.00 WIB.
"Kebijakan ini ditandatangani pada 7 September 2022 dan harus berlaku efektif 3 hari kemudian. Jadi tanggal 10 September 2022 pukul 00.00 WIB," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers Kemenhub, Rabu (7/9/2022) lalu.
Hendro menyebut, terkait biaya sewa penggunaan aplikasi nantinya juga akan turun menjadi 15 persen. Sebelumnya, biaya sewa penggunaan aplikasi secara tidak langsung dikenakan pada ojol sebesar 20 persen.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyusunan tarif ojek online merujuk pada dua komponen yang diperhitungkan. Pertama, biaya pengemudi atau tarif langsung dan tarif tidak langsung atau biaya sewa aplikasi. Kenaikan tersebut berlaku pada tarif langsung sementara tarif tidak langsung diturunkan.
Kenaikan biaya pengemudi didasarkan pada upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN), dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Adapun besaran tarif baru ojol dibagi menjadi tiga zona sebagai berikut.
Zona pertama meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Besaran tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 per km dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 per km. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000.
Selanjutnya, zona kedua meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Besaran tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 per km dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800 per km. Sementara tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.
Terakhir, zona ketiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Besaran tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 per km dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 per km. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Istikmal, LF PBNU Ikhbarkan 1 Muharram 1446 Jatuh pada Senin 8 Juli 2024
2
Hukum Meminta Bantuan Jin dalam Pandangan Islam
3
Hilal Muharram 1446 Tak Terlihat dari UIN Walisongo Semarang karena Mendung Tebal
4
Kisah Nabi Muhammad saat Diganggu Jin
5
PBNU Dorong Konten Moderat Terus Warnai Masjid Perkotaan
6
Di Sinilah Tempat Tinggal Jin dan Setan menurut Literatur Islam
Terkini
Lihat Semua