Kasus penipuan oleh sejumlah agen travel umrah yang membuat tidak jelas nasib seratus ribu lebih calon jemaah, mencengangkan banyak pihak. Kasus penipuan yang demikian luar biasa ini merupakan alarm agar kementerian terkait mengevaluasi diri.
Demikian disampaikan H Andi Najmi dalam menanggapi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dikeluarkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kantor Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Selasa (27/3) siang.
“Ini kartu kuning buat kinerja kementerian,” kata H Andi Najmi kepada NU Online di Jakarta, Senin (2/4) siang.
Ia menyayangkan keterlambatan keluarnya PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPIU. Menurutnya, banyak orang telah menjadi korban dengan kasus penipuan serupa.
“Peraturan atau undang-undang memang selalu terlambat dibanding dengan problemnya. Tapi yang jadi masalah, kenapa keterlambatannya setelah sekian kasus muncul? Padahal hampir semua persoalannya sama. Modusnya juga hampir mirip,” kata H Andi Najmi.
Ia menolak kesamaan ilustrasi keterlambatan fatwa MUI terkait hoaks dan ujaran kebencian dan PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPIU. Pasalnya, keterlambatan keduanya berbeda meski korban sudah banyak.
Wasekjen PBNU yang pernah menjadi anggota DPR RI ini tetap mengapresiasi Kementerian Agama RI yang mengevaluasi kinerjanya dengan keluarnya PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPIU.
“Namun demikian tetap harus diapresiasi munculnya PMA ini,” kata H Andi Najmi. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
PBNU Buka Pendaftaran Beasiswa S1 ke Al-Azhar Mesir, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
2
Khutbah Jumat: Menjadi Pribadi Lebih Baik di Tahun Baru Islam
3
Khutbah Jumat: Mewarnai Agenda Akhir Tahun dengan Tobat dan Introspeksi Diri
4
Khutbah Jumat Muharram: Bulan Istimewa, Penuh Keutamaan, dan Penghapus Dosa
5
Khutbah Jumat Tahun Baru Hijriah: Kiat Memperbaiki Masa Depan
6
Khutbah Jumat: Memaknai Hijrah dalam Kehidupan
Terkini
Lihat Semua