Kemenag Pastikan Fiqih Haji Ramah bagi Jamaah Lansia dan Risti Tahun 2024
Jum, 22 Maret 2024 | 02:30 WIB
![Kemenag Pastikan Fiqih Haji Ramah bagi Jamaah Lansia dan Risti Tahun 2024](https://storage.nu.or.id/storage/post/16_9/mid/img-20240322-wa0002_1711049244.webp)
Stafsus Menag H Ishfah Abidal Aziz saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Kamis (21/3/2024) malam. (Foto: MCH/Hilman)
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Staf Khusus Menteri Agama RI H Ishfah Abidal Aziz mengatakan bahwa moderasi beragama akan diwujudkan dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya dengan bentuk kemudahan dalam menjalankan ibadah haji, terutama bagi jamaah lanjut usia (lansia) dan mereka yang berisiko tinggi (risti). Ia mengatakan, pemerintah ingin memastikan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan mudah.
"Fiqih taysir, memastikan bahwa rangkaian manasik haji dapat diselesaikan dengan kemudahan terutama bagi jamaah lansia, risti, dan jamaah berkebutuhan khusus," kata Ishfah dalam agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji untuk tingkat pusat 1445 H/2024 M di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024) malam.
Menurutnya, fiqih taysir merujuk pada ketentuan hukum Islam terkait ibadah haji yang memberikan kemudahan bagian jamaah dengan terpenuhinya syarat dan rukun haji, sehingga ibadah haji jamaah tetap sah secara fiqih.
"Prinsipnya, fiqih itu tidak memberatkan. Fiqih itu justru memberikan kemudahan dan alternatif bagi pelaksanaan ibadah haji terutama bagi jamaah lansia, risti, dan mereka yang berkebutuhan," kata Ishfah.
Ia menyebut, pembadalan lempar jumrah sebagai contoh fiqih taysir haji yang memudahkan jamaah haji lansia, risti, dan berkebutuhan khusus.
"Lempar jumrah aqabah itu memerlukan effort yang begitu besar, perjalanan yang jauh sehingga dapat diwakilkan," katanya.
Contoh lain kemudahan secara fiqih dalam melaksanakan ibadah haji adalah tidak adanya keharusan untuk menyelesaikan segera tawaf ifadah setelah jamaah melempar jumrah.
"Tidak ada keharusan bergerak ke Masjidil Haram setelah lempar jumrah aqabah. Ada waktu lain yang bisa digunakan untuk tawaf ifadah," jelas Ishfah.
Ia menambahkan bahwa fiqih taysir memberikan jalan, alternatif, dan kemudahan bagi jamaah haji yang memang memerlukan penanganan khusus. Tentu saja kemudahan dan alternatif pelaksanaan manasik tidak mengabaikan syarat sah ibadah haji itu sendiri.
"Fiqih taysir tetap mengedepankan ketentuan dan syarat dalam manasik haji," katanya.
Sebagai informasi, Kemenag RI menetapkan jargon Haji Ramah Lansia untuk pelaksanaan ibadah haji 2024. Orientasi pelayanan petugas haji diarahkan pada kemudahan bagi jamaah haji lansia, risti, dan disabilitas berkebutuhan khusus.
Terpopuler
1
PBNU Buka Pendaftaran Beasiswa S1 ke Al-Azhar Mesir, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
2
Khutbah Jumat: Menjadi Pribadi Lebih Baik di Tahun Baru Islam
3
Khutbah Jumat: Mewarnai Agenda Akhir Tahun dengan Tobat dan Introspeksi Diri
4
Khutbah Jumat Muharram: Bulan Istimewa, Penuh Keutamaan, dan Penghapus Dosa
5
Khutbah Jumat Tahun Baru Hijriah: Kiat Memperbaiki Masa Depan
6
Khutbah Jumat: Memaknai Hijrah dalam Kehidupan
Terkini
Lihat Semua