Nasional

Itjen Kemenag Gelar E-Learning Pengendalian Gratifikasi, Diikuti 15 Ribu ASN

Selasa, 3 September 2024 | 20:30 WIB

Itjen Kemenag Gelar E-Learning Pengendalian Gratifikasi, Diikuti 15 Ribu ASN

E-Learning Pengendalian Gratifikasi Itjen Kemenag. (Foto: Itjen Kemenag)

Jakarta, NU Online

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) mmenggelar program E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 15.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Provinsi Jawa Tengah.


Program ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk memperkuat budaya anti korupsi di lingkungan ASN dan meningkatkan pemahaman terkait gratifikasi.


Pembukaan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi oleh Itjen Kemenag dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah.


Dalam arahannya, Inspektur Itjen Kemenag Faisal menegaskan pentingnya peran ASN sebagai teladan dalam membangun ekosistem pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan gratifikasi.


“Sebagai instansi yang menyandang nama ‘agama’, ASN Kementerian Agama harus menjadi teladan dalam pelayanan yang bebas dari korupsi. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memperkuat budaya anti gratifikasi di kalangan pegawai,” ungkap Irjen Faisal di Jakarta, Senin (2/9/2024).


Irjen Faisal juga mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK yang telah memberikan kuota khusus untuk peserta E-Learning dari Kementerian Agama pada tahun 2024 ini sebanyak 15.000 peserta.


“Harapan saya agar para pegawai yang mengikuti E-Learning ini dapat belajar dengan serius dan mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh. Semoga Bapak/Ibu berkomitmen menerapkan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing.” pungkasnya.


Senada dengan Faisal, Sekretaris Itjen Kemenag Kastolan menjelaskan bahwa Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Kemenag diinisiasi melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).


“Tahun 2024, Kementerian Agama telah membentuk 1 UPG Pusat dan 657 UPG Satuan Kerja di seluruh Indonesia, termasuk di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.” kata Kastolan yang juga sebagai Ketua UPG Pusat Kementerian Agama.


Dikatakan Kastolan bahwa Program ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan dalam rangka memperkuat integritas ASN Kemenag, menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.


“Pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya membangun sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama. Semoga melalui program ini, kita dapat menciptakan layanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari korupsi,” tutup Kastolan.


Kolaborasi dengan KPK RI

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Arif Waluyo menyatakan bahwa pelatihan ini diharapkan dapat mengubah budaya penerimaan atau pemberian gratifikasi yang selama ini masih terjadi di kalangan ASN.


“Kolaborasi antara KPK dan Kementerian Agama dalam program ini adalah langkah strategis untuk membentuk ASN yang memiliki pemahaman mendalam terkait gratifikasi dan bagaimana mencegahnya dalam layanan publik,” ujar Arif.


Hadir juga Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, yang diwakilkan oleh M. Indra Furqon, menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak sebatas penindakan, tapi juga melalui pencegahan dan pendidikan.