Gus Yahya: Ajukan Saja Jika Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Jum, 16 Februari 2024 | 18:30 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memberikan tanggapan terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa untuk menangani dugaan penyelewengan dalam pemilu, sudah ada mekanisme aturan dan hukum yang dapat digunakan.
“Aturannya sudah ada. Hukum sudah ada semua. Kalau misalnya melihat penyelewengan, sudah ada aturannya. Ajukan saja. Semuanya nanti akan diproses,” kata Gus Yahya kepada wartawan di Plaza Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).
Jika terdapat penyelewengan, sambung dia, maka langkah yang harus diambil adalah dengan mengajukan pengaduan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa menyelesaikan masalah dengan cara yang tidak sesuai aturan, seperti dengan tindakan anarkis tidak akan menyelesaikan apapun.
“Masa mau diselesaikan dengan bakar ban, kan ndak bisa selesai juga,” paparnya.
Gus Yahya menilai bahwa proses pemilihan umum (Pemilu) 2024, termasuk pemungutan suara, telah berjalan dengan baik dan damai, yang menurutnya merupakan kemenangan Indonesia hingga saat ini.
“Dalam sudut pandang kami merupakan kemenangan Indonesia sampai titik ini, kami menyimpulkan bahwa dalam proses ini Indonesia sudah menang, karena proses berjalan dengan baik, damai, lancar dan bisa kita selesaikan,” ujar Gus Yahya.
Dengan keyakinan bahwa bangsa Indonesia mampu menyelesaikan segala masalah melalui proses hukum yang jelas, ia menegaskan bahwa apapun hasilnya akan diterima dengan baik oleh semua pihak.
Gus Yahya juga menilai bahwa tidak terlihat adanya potensi masalah yang signifikan berdasarkan pascapemilu.
Dalam konteks ini, Gus Yahya mengira bahwa jika terjadi masalah di kemudian hari, maka ada pihak yang sengaja melakukannya.
“Semuanya bisa diselesaikan dengan baik. Kalau tiba-tiba nanti ada masalah, itu pasti ada yang bikin-bikin,” paparnya.
Bersamaan dengan ini, Gus Yahya juga mengumumkan pencabutan penonaktifan fungsionaris pengurus PBNU dan badan otonom (Banom) yang sebelumnya terlibat dalam pencalonan legislatif (caleg) dan tim sukses calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) pemilu 2024.
Penonaktifan tersebut sebelumnya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024 tentang Penonaktifan Fungsionaris Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
“Kami memutuskan untuk mencabut penonaktifan dari teman-teman yang kemarin non-aktif. Jadi dimulai hari ini, seluruh personel PBNU maupun pengurus-pengurus badan otonom telah aktif kembali menjalankan tugas sebagaimana biasa,” kata Gus Yahya.
Terpopuler
1
PBNU Buka Pendaftaran Beasiswa S1 ke Al-Azhar Mesir, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
2
Khutbah Jumat: Menjadi Pribadi Lebih Baik di Tahun Baru Islam
3
Khutbah Jumat: Mewarnai Agenda Akhir Tahun dengan Tobat dan Introspeksi Diri
4
Khutbah Jumat Muharram: Bulan Istimewa, Penuh Keutamaan, dan Penghapus Dosa
5
Khutbah Jumat Tahun Baru Hijriah: Kiat Memperbaiki Masa Depan
6
Khutbah Jumat: Memaknai Hijrah dalam Kehidupan
Terkini
Lihat Semua