Nasional

Begini Cara Laporkan Kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu

Sen, 19 Februari 2024 | 10:00 WIB

Begini Cara Laporkan Kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu

Ilustrasi Gedung Kantor Bawaslu di Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Pemilihan umum (pemilu) 2024, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg), sedang dalam tahap rekapitulasi penghitungan suara berjenjang. Selama proses itu, masyarakat akan terus memantau proses hitung suara agar bisa mencegah kemungkinan kecurangan atau pelanggaran selama pemilihan. 


Jika terdapat indikasi kecurangan, masyarakat dapat langsung melaporkannya kepada pihak yang berwenang, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Untuk diketahui, jenis pelanggaran pemilu yang dapat dilaporkan ke Bawaslu adalah pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana, dan pelanggaran hukum lainnya.


Kemudian yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yaitu WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu; atau pemantau pemilu. Adapun penyampaian laporan dugaan kecurangan pemilu tidak dapat diwakilkan dan dilaporkan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.


Begini cara lapor ke Bawaslu 

1. Laporan dugaan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan melalui surat elektronik resmi yang ditentukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota


2. Laporan wajib disertai:

a. hasil pindai formulir model A.1 yang telah diunduh dari situsweb resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/kota yang telah diiisi dan ditandangani oleh pelapor;

b. melampirkan pindai identitas resmi berupa kartu tanda penduduk elektronik atau kartu identitas lainnya, dan menyertakan nama serta alamat saksi;

c. melampirkan hasil pindai bukti-bukti terkait laporan yang dimaksud dalam format digital;

d. melampirkan surat pernyataan kebenaran data dan bukti bukti laporan; dan

e. menyerahkan seluruh dokumen fisik dan bukti-bukti laporan kepada Bawaslu atau Pengawas Pemilihan pada masa batas waktu pelaporan.


Syarat-syarat yang harus dipenuhi

Pertama, syarat formil:
a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;

b. pihak terlapor;

c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan

d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain


Kedua, syarat materil:
a. peristiwa dan uraian kejadian;

b. tempat peristiwa terjadi;

c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan

d. bukti.


Jika belum memenuhi syarat formil dan syarat materil, perbaikan paling lama 3 hari sejak laporan diterima. Lalu jika tidak memenuhi perbaikan syarat formil dan materil sesuai dengan batas waktu perbaikan, laporan dugaan pelanggaran tidak teregistrasi.


Proses penanganan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu paling lama 7 hari kerja+7 hari kerja setelah temuan atau laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. Sementara itu, status penanganan pelanggaran dapat dilihat di papan pengumuman dan laman resmi Bawaslu dan/atau dapat disampaikan kepada pelapor melalui surat.


Kemudian, ketika warga menemukan indikasi kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS), langkah yang dapat diambil adalah melaporkannya kepada pengawas terdekat seperti Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).