Nasional

Bayar Zakat melalui LAZISNU dapat Kurangi Penghasilan Kena Pajak

Sabtu, 7 September 2024 | 10:00 WIB

Bayar Zakat melalui LAZISNU dapat Kurangi Penghasilan Kena Pajak

Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI Yudha Wijaya saat mengisi acara Rakernas Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAZISNU PBNU) di Hotel Lumire, Jalan Senen Raya No.135, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Zakat dapat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PPKP) apabila pembayarannya dilakukan melalui lembaga yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah. Pembayaran zakat tersebut harus dibuktikan dengan slip pembayaran zakat yang valid. 


Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2010 tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.


Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI Yudha Wijaya menyampaikan hal tersebut saat mengisi acara Rakernas Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAZISNU PBNU) di Hotel Lumire, Jalan Senen Raya No.135, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).


“Bukti potong yang diterbitkan lembaga zakat harus dilengkapi dengan nama, NPWP, tanggal pembayaran, jumlah pembayaran, nama lembaga penerima zakatnya, serta tanda tangan dan cap penanggung jawab dari Lembaga Amil Zakat yang telah disahkan oleh Pemerintah,” ujar Penyuluh Pajak DJP Kemenkeu.


Yudha juga menjelaskan prosedur pembayaran zakat sebagai pengurang penghasil kena pajak, sebagai berikut:

 
  1. Dibayarkan kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau Lembaga Keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.
  2. Melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasil Tahunan Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
  3. Melampirkan Bukti Pembayaran. Ketentuan terkait bukti pembayaran, sebagai berikut:
    • Dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai MAndiri (ATM).
    • Paling sedikit memuat:
  • Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayaran.
  • Jumlah pembayaran.
  • Tanggal pembayaran.
  • Nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.
  • Tanda tangan petugas badan amil zakat, Lembaga amil zakat, atau Lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembatan, apabila pembayaran secara langsung.
  • Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.


Jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti yang sesuai ketentuan dalam peraturan, muzakki (orang yang memberi zakat) dapat melampirkannya pada saat laporan SPT Tahunan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan.


Selain itu, mengingat zakat bisa menjadi pengurang penghasilan bruto, maka zakat di SPT Tahunan juga akan menentukan penghasilan neto (bersih).


NU Care-LAZISNU menjadi salah satu lembaga yang secara sah dapat menerima pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.