Internasional

Ulama Pakistan Fatwakan Haram Bom Bunuh Diri

Rab, 17 Januari 2018 | 10:00 WIB

Islamabad, NU Online
Selama bertahun-tahun, Pakistan dilanda kekerasan, ekstremisme, radikalisme, dan terorisme atas nama agama Islam. Mereka kerap kali menggunakan bom bunuh diri dalam setiap aksinya. Ironisnya, mereka terus-terusan mengkhutbahkan bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah perang suci untuk menerapkan ajaran Islam secara kaffah.

Bom bunuh diri seringkali dikutuk sebagai sebuah tindakan yang fanatik dan tidak bermoral, karena membunuh warga sipil yang tidak berdosa. Akan tetapi, para jihadis menganggap bahwa taktik tersebut merupakan senjata paling efektif mereka untuk menegakkan ajaran Islam.

Untuk melawan narasi yang sedang berkembang dan mengakhiri kekerasan yang ada, lebih dari 1800 Ulama Pakistan mengeluarkan fatwa bahwa hukum daripada bom bunuh diri adalah haram dan dilarang. Fatwa tersebut tertuang dalam sebuah buku yang diresmikan pemerintah pada Selasa (16/1) lalu.

Hal ini juga menjadi upaya untuk melawan dan memerangi terorisme yang berkembang di Pakistan dan mengakibatkan puluhan ribu orang meninggal sejak awal 2000-an.

Presiden Pakistan Mamnoon Hussain menyebutkan, fatwa ini menjadi pondasi untuk mengembangkan Islam moderat di negara Asia Selatan itu. Dengan ini, Mamnoon juga berharap, ekstremisme bisa dikekang dan dihilangkan di Pakistan. 

“Fatwa ini memberikan dasar kuat bagi stabilitas masyarakat Islam moderat,” katanya seperti dilansir Reuters.

Sejumlah negara di Timur Tengah juga sudah mengharamkan aksi bom bunuh diri, namun fatwa atau larangan tersebut tidak digubris kelompok jihadis. Sampai saat ini, mereka masih menggunakan bom bunuh diri untuk menyerang pihak-pihak yang dianggap musuhnya. (Red: Muchlishon Rochmat)