Pakistan Izinkan Shalat Berjamaah di Masjid Selama Ramadhan dengan Syarat
Ahad, 19 April 2020 | 15:30 WIB
Pemerintah Pakistan memutuskan untuk mencabut pembatasan shalat berjamaah di masjid pada Sabtu (18/4), atau beberapa hari menjelang bulan Ramadhan. Dengan aturan baru itu, pemerintah mengizinkan penyelenggaraan shalat berjamaah di masjid-masjid selama Ramadhan.
Meski demikian, ada beberapa syarat dari pemerintah yang harus dipenuhi. Di antaranya jamaah wajib menjaga jarak minimal dua meter, jamaah wajib memakai masker, dan pengelola harus membersihkan masjid dengan disinfektan secara teratur. Langkah-langkah itu harus dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona di Pakistan.
"Masjid-masjid diberi izin untuk melakukan pencegahan," demikian bunyi pernyataan yang dikeluarkan pemerintah Pakistan, sebagaimana diberitakan Reuters, Sabtu (18/4). Dalam pernyataan itu disebutkan juga bahwa pemerintah memiliki hak untuk meninjau ulang apabila peraturan tersebut dilanggar.
Keputusan untuk mencabut pembatasan shalat berjamaah di masjid ini diambil dalam rapat antara Presiden Pakistan Arif Alvi dengan para ulama setempat. Sebelumnya, Pakistan menerapkan pembatasan dan hanya mengizinkan tiga hingga lima orang untuk shalat di masjid.
Pemerintah Pakistan berada dalam tekanan untuk mencabut pembatasan shalat jamaah di masjid. Dilaporkan, terjadi bentrokan antara jamaah dengan polisi di Karachi terkait dengan pembatasan shalat di masjid. Kemudian, awal pekan ini para ulama di sana juga mengancam akan melanggar aturan pembatasan tersebut. Karena menurut mereka, shalat berjamaah di masjid sangat penting bagi umat Islam dan harus dilaksanakan selama protokol kesehatan dipenuhi.
Ahli kesehatan telah mewanti-wanti bahwa jamaah di masjid bisa meningkatkan risiko penyebaran virus corona di Pakistan.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (14/4) lalu, Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengumumkan bahwa lockdown (penguncian) diperpanjang hingga 14 hari ke depan. Menurut dia, puncak penyebaran virus corona di Pakistan bisa terjadi pada pertengahan Mei.
Merujuk data Worldometers, Ahad (19/4), terdapat 7.993 kasus penularan virus corona di Pakistan, di mana 159 dinyatakan meninggal dunia dan 1.868 sembuh.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Istikmal, LF PBNU Ikhbarkan 1 Muharram 1446 Jatuh pada Senin 8 Juli 2024
2
Hukum Meminta Bantuan Jin dalam Pandangan Islam
3
Hilal Muharram 1446 Tak Terlihat dari UIN Walisongo Semarang karena Mendung Tebal
4
Kisah Nabi Muhammad saat Diganggu Jin
5
PBNU Dorong Konten Moderat Terus Warnai Masjid Perkotaan
6
Di Sinilah Tempat Tinggal Jin dan Setan menurut Literatur Islam
Terkini
Lihat Semua