1.240 Hektar Lahan dan Hutan Terbakar di Jambi, Ini 3 Faktor Utama Penyebabnya
Kam, 26 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Syarif Abdurrahman
Kontributor
Jambi, NU Online
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, menyebutkan kebakaran hutan di Provinsi Jambi pada tahun 2023 mencapai 1.240 hektar. Sebagian besar kebakaran tersebut melibatkan korporasi besar.
“Luas kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2023 di Jambi mencapai 1240 hektar,” jelas Koordinator Aksi Walhi Jambi Muhammad Aditya Prakoso, Kamis (26/10/2023).
Dikatakannya, ada tiga faktor utama yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap di wilayah Jambi. Pertama, situasi cuaca yang kering (elnino).
Kedua, ada oknum yang melakukan aktivitas pembakaran lahan. Ketiga, masih terjadinya tindakan pengeringan lahan di wilayah gambut yang rentan terbakar.
Faktor ketiga tersebut umumnya dilakukan untuk membuka lahan perkebunan sawit oleh perusahaan besar dengan luas lahan yang cukup besar.
“Tawaran dari Walhi yaitu stop membakar lahan dan hentikan pengeringan lahan gambut secara besar-besaran dengan metode pembangunan kanal,” kata Aditya.
Adit menambahkan, fakta mirisnya adalah, masyarakat yang membakar lahan untuk membuka perladangan dan menyebabkan kebakaran satu hektar, ditangkap oleh apparat penegak hukum.
Namun, banyak koorporasi yang lokasi izin lahannya terbakar ribuan hektar tidak ditangkap. Pada 2021, Walhi Jambi melakukan gugatan kepada PT Pesona Belantara Persada dan PT Putra Duta Indahwood.
“Aparat masih menggunakan cara lama, dalam konteks pencegahan hanya menangkap pelaku pembakar lahan, tidak dibarengi untuk menangkap pengeringan lahan gambut,” sesalnya.
Ia juga menjelaskan, alas an masih terjadi kabut asap meskipun sudah beberapa kali hujan turun di Jambi. Menurutnya, hujan yang turun hanya sampai di permukaan lahan gambut, sementara api tetap hidup di bagian dalam.
Oleh karenanya, bagi Adit, perlu adanya penanganan dan deteksi dini terhadap titik panas yang berpotensi menjadi kebakaran besar.
Edukasi penanganan dan deteksi dini tidak hanya dilakukan kepada masyarakat di desa, hal yang terutama harus dipantau secara ketat adalah izin perusahaan HTI dan perkebunan sawit yang beroperasi di dalam kawasan gambut.
Pemerintah yang diberikan mandat oleh rakyat juga harus memberikan sanksi dan penegakan hukum yang tegas pada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan operasional dan berakibat kepada timbulnya kebakaran hutan dan lahan yang berulang.
“Hujan yang muncul hanya bisa menyiram dipermukaan lahan yang terbakar, sehingga walaupun api tidak terlihat dipermukaan, asap tetap keluar,” tandasnya.
Terpopuler
1
PBNU Buka Pendaftaran Beasiswa S1 ke Al-Azhar Mesir, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
2
Khutbah Jumat: Menjadi Pribadi Lebih Baik di Tahun Baru Islam
3
Khutbah Jumat: Mewarnai Agenda Akhir Tahun dengan Tobat dan Introspeksi Diri
4
Khutbah Jumat Muharram: Bulan Istimewa, Penuh Keutamaan, dan Penghapus Dosa
5
Khutbah Jumat Tahun Baru Hijriah: Kiat Memperbaiki Masa Depan
6
Khutbah Jumat: Memaknai Hijrah dalam Kehidupan
Terkini
Lihat Semua