Nasional

Mangaji Duduk

Rabu, 29 Agustus 2012 | 04:51 WIB

Istilah di kalangan santri, warga NU, dan penganut rumpun ahlussunnah wal-jama’ah lainnya di Kalimantan Selatan, Tengah, dan Timur untuk menyebut pola pembelajaran agama yang tidak menggunakan sistem kelas. 
<>
Dalam sistem ini, tuan guru dengan duduk bersila mengajarkan sebuah kitab kepada seorang atau lebih santri di hadapannya. Dari praktik inilah istilah ‘mangaji duduk’ muncul. 

Setelah sistem kelas diperkenalkan pada tahun 1920an, termasuk juga pada pendidikan agama, sistem mangaji duduk bukan berarti tergeser. 

Hingga akhir-akhir ini sistem mangaji duduk masih diterapkan oleh beberapa pesantren, dengan pengertian yang lebih luas, yaitu sistem pengajaran agama yang tidak menggunakan kurikulum, kelas, batasan waktu yang pasti, dan pemberian ijazah sebagai simbol penyelesaian pelajaran. 

Dalam hal ini, ‘ukuran selesai’ diberikan oleh tuan guru kepada seorang santri yang dipandangnya telah menguasai kitab tertentu yang berisi ilmu alat atau bidang-bidang seperti tafsir, hadits, atau fiqih. Antara seorang santri dan santri lainnya dengan demikian bisa berbeda lama waktu belajarnya.

Di lain pihak, sistem mangaji duduk sekarang ini lebih banyak menjadi pelengkap dari sistem kelas. Santri-santri yang pada pagi hingga siang hari mengikuti pelajaran di madrasah, baik tingkat tsanawiyyah dan ‘aliyyah, umumnya akan melengkapi pelajarannya dengan mendatangi rumah atau langgar tuan guru untuk mengaji kitab secara langsung pada jam-jam sesudah shalat seperti setelah shalat Subuh, shalat Asar atau shalat Isa. 

Dalam banyak hal, untuk keperluan penguasaan ilmu-ilmu agama secara mendalam, sistem mangaji duduk tetap dianggap memiliki kelebihan. 

Pertama, karena tidak ada keinginan yang bersifat duniawi memperoleh nilai atau ijazah maka motivasi mempelajari agama dipandang lebih ikhlas dan tulus. 

Kedua, karena tidak dibatasi oleh waktu, proses belajar bisa lebih lama, mendalam, dan tuntas. 

Terakhir, memperoleh barakah baik dari pengarang kitab maupun dari tuan guru yang memberi pelajaran dengan pemberian ijazah yang terhubung dalam suatu rantai guru-murid hingga ke penyusun kitab yang dipelajari. Karena kelebihannya ini, tak heran jika hingga akhir-akhir ini, ulama-ulama terkemuka di kawasan ini kebanyakan tetap berasal dari produk sistem mangaji duduk ini. (Hairus Salim HS)   


Terkait