Warta

MUI Banten Masih Kaji Aliran yang Diduga Sesat

Jum, 14 Desember 2007 | 14:30 WIB

Serang, NU Online
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten belum mengeluarkan fatwa terkait aliran yang diduga sesat yang diajarkan pimpinan Pesantren Miftahul Huda yang berbuntut pembakaran dan pengrusakan pesantren ini oleh warga.

"MUI masih melakukan kajian dan pendalaman, karena ini masalah keyakinan dan akidah harus hati-hati dalam memutuskannya," kata Ketua MUI Banten K.H. Wahab Afif di Serang, Jumat.

<>

Menurut Wahab Afif, pada Selasa (18/12) pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait dalam masalah tersebut. Meskipun masalah ini bisa diselesaikan MUI Kabupaten Serang, pihaknya tetap bersedia membantu menyelesaikannya.

Dengan kejadian tersebut, Wahab Afif mengimbau warga berhati-hati menyikapi masalah tersebut karena berkaitan dengan keyakinan dan akidah yang sangat sensitif. Ia meminta kepada warga untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah dan menyerahkannya kepada aparat hukum.

Sementara itu, Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, K.H. Sulaeman Ma’ruf mengecam tindakan warga main hakim sendiri dengan melakukan pembakaran dan pengrusakan pondok pesantren Miftahul Huda di Desa Jaha, Kecamatan Baros.

"Saya prihatin dengan tindakan tersebut, padahal Islam selalu mengedepankan sopan santun dan melarang tindakan anarkis," katanya.

Ia minta para pimpinan dan pengasuh pondok pesantren menahan diri jika ada informasi yang kurang jelas dan sebaiknya "tabayyun" (klarifikasi), jangan langsung main hakim sendiri.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengumpulkan pimpinan pondok pesantren di Banten untuk menyikapi masalah tersebut.

Sebagaimana diberitakan, ratusan warga melakukan pengrusakan dan pembakaran Pondok Pesantren Miftahul Huda di Kampung Jaha, Kecamatan Baros, Serang pada Kamis (13/12).

Warga menuding pimpinan ponpes itu, Nursahidin mengajarkan ajaran menyimpang kepada santrinya. Ratusan warga melakukan aksinya beberapa saat setelah dilakukan pertemuan di Kantor MUI Kabupaten Serang untuk mendengarkan keterangan saksi terkait masalah tersebut. Hadir dalam pertemuan itu antara lain Nursyahidin, saksi Ajat Sudrajat, Lulu Amrulloh, dan Euis Suhartini. Pertemuan ini juga dihadiri para kiai, Muspida Serang, aparat keamanan, serta ratusan warga.

Namun MUI Serang belum mengeluarkan fatwa setelah diadakan pertemuan hingga akhirnya terjadi pengrusakan dan pembakaran pondok pesantren. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut namun enam kendaran roda dua dan berbagai fasilitas pondok pesantren hangus akibat terbakar. (ant/suh)
 Â