Warta HARLAH KE-82 NU

Khittah NU 1926 Tak Hanya Bicara Hubungan NU-Politik

Ahad, 3 Februari 2008 | 02:59 WIB

Jakarta, NU Online
Khittah Nahdlatul Ulama (NU) 1926 tidak hanya menerangkan ihwal hubungan organisasi NU dengan politik, tetapi juga hal-hal mendasar lainnya terkait soal ibadah kepada Allah SWT dan soal kemasyarakatan.

"Khittah NU mencakup tujuan didirikannya NU, gerakan-gerakan NU dan lain-lain yang sudah dilupakan banyak orang. Kalau orang bicara khittah itu ya bicara hubungan NU dengan PKB, PPP dan partai politik lainnya. Padahal khittah bukan itu," kata Mustasyar PBNU KH Muchit Muzadi di sela-sela acara Puncak Peringatan Harlah Ke-82 NU di Jakarta, Ahad (3/1).<>

Pada Muktamar Ke-27 tahun 1984 secara resmi NU kembali ke "Khittah NU 1926" dan ditandai dengan keluarnya NU dari PPP dengan kembali menjadi organisasi sosial keagamaan sebagaimana saat didirikan pada 31 Januari 1926. Karena itu pembicaraan Khittah NU sering dikaitkan dengan urusan politik saja.

"Saya termasuk orang yang terlibat dalam proses kembali ke khittah itu. Saya tahu persis ceritanya. Khittah NU itu ya dasar agamanaya, akidahnya, syariatnya, tasawufnya, faham kenegaraannya, dan lain-lain," kata kiai Muchit.

Keputusan Muktamar Ke-27 NU di Situbondo, Jawa Timur, pada pasal pengertian khittah menyebutkan bahwa Khitthah Nahdlatul Ulama adalah landasan berfikir, bersikap clan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisasi serta daIam setiap proses pengambilankeputusan.

Landasan tersebut adalah faham Islam Ahlussunnah wal Jama'ah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia, meliputi dasar-dasar amal keagamaan maupun kemasyarakatan. Khitthah Nahdlatul Ulama juga digali dari intisari petjalanan sejarah khidmahnya dari masa ke masa.

Kiai Muchit menegaskan, khittah NU dalam masalah kenegaraan misalnya terkait dengan persoalan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahwa dalam khittah NU, NKRI sudah final, dan NU tidak sepakat dengan pemberlakukan hukum Islam secara legal formal. "Jadi Khittah NU itu adalah NU secara keseluruhan," katanya.

Dalam keputusan Muktama Ke-27 itu juga disebutkan bahwa sebagai organisasi keagamaan, Nahdlatul Ulama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari umat Islam Indonesia.

Namun dijelaskan juga bahwa NU senantiasa berusaha memegang teguh prinsip persaudaraan, toleransi, kebersamaan dan hidup berdampingan baik dengan sesama warga negara yang mempunyai keyakinan atau agama lain untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh dan dinamis. (nam)