Warta

KH Malik Madani: Fatwa Bukan Hanya Soal Halal-Haram

Sen, 22 Juni 2009 | 04:01 WIB

Batam, NU Online
Fatwa adalah jawaban ulama terhadap berbagai pertanyaan atau problem hidup masyarakat. Fatwa tidak hanya terkait masalah hukum halal-haram seperti banyak disalahfahami selama ini.

Menurut Wakil Katib Syuriyah PBNU KH Malik Madani, mengeluarkan fatwa berarti memberikan penjelasan atau jawaban terhadap pertanyaan yang muncul dari masyarakat. Forum Bahtsul Masail yang diadakan oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan kalangan pesantren juga merupakan bagian dari proses ini.<>

”Fatwa adalah al-bayan al-masbuq bisualin, atau penjelasan yang didahului pertanyaan. Jadi fatwa tidak harus halal haram tergantung bagaimana pertanyaannya,” kata KH Malik Madani, Ahad (21/6), di sela Rakernas Ikatan Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (Ika-Suka) di Batam.

”Kalau pertanyaannya tentang halal atau haram maka jawabannya juga halal-haram. Kalu pertanyaannya syah atau batal maka jawabannya syah-batal. Kalau pertanyaannya seputar bagaimana pengertian ini dan itu maka jawabannya penjelasan masalah yang dipertanyaan. Kalau pertanyaannya tentang penafsiran ayat atau hadits jawabannya adalah penafsiran,” tambahnya

Menurut dosen Fakultas Syariah UIN Yogyakarta ini, fatwa diperlukan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam masyarakat. Beberapa orang mengartikan fatwa itu sebagai petuah. Namun yang tepat, fatwa itu merupakan jawaban dari pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat.

Sementara itu, lanjutnya, forum bahtsul masail atau pembahasan masalah keagamaan yang dilakukan oleh NU dan kalangan pesantren adalah bagian dari fatwa itu. Yang dibahas dalam bahtsul masail adalah permasalahan yang diangkat dari pertanyaan jamaah atau masyarakat.

”Kalau bahtsul masail di tingkat Muktamar atau Munas NU, pertanyaan berasal dari kaum nahdliyin di tingkat bawah. Lalu pertanyaan itu diajukan ke pengurus besar, diseleksi dan dijadikan masail untuk di jawab. Pembahasan masalah dalam rangka memberikan jawaban itu, dan inilah yang disebut sebagai fatwa,” katanya.

Forum bahtsul masail dalam Munas dan Muktamar dibagi kedalam tiga komisi, yakni waqiiyyah, maudluiyyah, dan qonuniyah. Waqiiyyah menjawab pertanyaan seputar persoalan keagamaan yang aktual dan berkembang di masyarakat. Maudluiiyah membahas kembali dan menjelaskan berberapa tema atau kajian tertentu yang dianggap penting.

Sementara qonuniyah membahas atau mengusulkan berbagai peraturan atau hukum kenegaraan agar sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai keislaman. "Sebenarnya qonuniyyah ini adalah bagian dari bahtsul masail waqi'iyyah tapi persoalan hukum atau peraturan negara ini memang perlu dibahas secara khusus, jadi dipisahkan dalam komisi tersendiri" kata KH Malik Madani. (nam)