Warta HARI TANI NASIONAL KE-47

FSPI: Harga Sembako Naik, Petani Makin Miskin

Sen, 24 September 2007 | 04:12 WIB

Jakarta, NU Online
Meski harga sembilan bahan pokok (sembako) dan kebutuhan hidup lainnya tiap harinya mengalami kenaikan, namun di berbagai wilayah Indonesia, petani tidak menerima banyak manfaat dari kenaikan produksi hasil pertanian di pasaran.

Demikian disampaikan Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) di Jakarta, Senin (24/9), memperingati Hari Tani Nasional 24 September.

Data FSPI menyebutkan, petani menerima harga yang tetap meski harga produk-produk pertanian selalu naik. Contonhya, daun bawang yang biasa dijual Rp. 6000/kg, sa<>at dibeli hanya Rp. 3000/kg dari petani.

“Artinya kenaikan harga produksi pertanian dinikmati oleh perantara dan pedagang-pedagang besar. Hal ini sangat merugikan petani, karena sebagian besar petani adalah buruh tani yang juga sebagai konsumen,” kata Achmad Ya’kub deputi kajian kebijakan dan Kampanye FSPI.

Sementara itu disahkannya berbagai peraturan oleh pemerintah bersama DPR, sebagian besarnya selalu berpihak kepada pemodal. Sebut saja beberapa diantaranya yaitu, UU No. 7/2004 tentang sumber daya air, UU No. 18/2004 tentang perkebunan, UU Kehutanan No. 41/1999, Perpres 36/2005 dan revisinya Perpres 65/2006 tentang pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum, serta Undang-Undang No. 25/2007 tentang penanaman modal.

Belum lagi kebijakan dibidang pertanian seperti Impor pangan hingga saat ini jumlah mencapai jutaan ton. Demikian juga Impor input pertanian seperti benih padi hibrida. Bagi FSPI, kesemua itu adalah penyebab makin langgengnya kemiskinan, konflik agraria dan ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria di Indonesia.

Data FSPI Menyebutkan, presentase rumah tangga petani gurem terhadap rumah tangga pertanian pengguna lahan juga meningkat dari 52,7 persen (1993) menjadi 56,5 persen (2003). Kenaikan ini menunjukkan makin miskinnya petani. Dalam konflik, petani terus dihadapkan dengan kriminalisasi, penembakan dan berbagai tindak kekerasan terus dihadapi petani dalam perjuangan pembaruan agraria.

“Contoh kasus penembakan hingga tewas 5 orang petani di Alas Tlogo Pasuruan Jawa Timur oleh TNI AL, tewasnya 5 orang petani di Bulukumba Sulawesi, serta banyak lagi perjuangan petani yang selalu dikriminalkan. Soal lain yang dihadapi petani adalah penyediaan sarana produksi, permodalan, distribusi dan harga, serta penanganan pasca panen,” kata Ya’kub.

Hari Tani Nasional

47 Tahun lalu tepatnya tangal 24 September 1960, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960 ditetapkan oleh Pemerintah sebagai payung hukum agraria di Indonesia yang diyakini untuk mengatur hubungan abadi antara petani dengan alat produksinya yaitu tanah pertanian secara adil.

Kemudian oleh Presiden Soekarno, melalui Keppres No. 196 Tahun 1963 menjadikan hari kelahiran UUPA 1960 yang selanjutnya diperingati sebagai Hari Tani Nasional.

Namun dalam perkembangannya sejak lahirnya UUPA 1960 tak tercapai akibat sistem pembangunan ekonomi bersandar pada sistem neo liberal yang melanggengkan praktek-praktek ekonomi yang sepenuhnya di tangan pemodal besar.(nam)