Jakarta, NU Online
Jumlah jemaah haji Indonesia yang masuk daftar tunggu saat ini mencapai 1,6 juta orang. Artinya, sebelum bisa diberangkatkan ke Arab Saudi, mereka harus menunggu antara 3-12 tahun, tergantung banyak sedikitnya jumlah daftar tunggu calon jemaah haji di tiap-tiap provinsi.<>
"Daftar tunggu itu bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara seperti Turki, Iran, dan Malaysia. Di Iran saja, antrian daftar tunggunya sudah mencapai 16 tahun," ujar Sekjen Kementrian Agama, Bahrul Hayat, di Jakarta, Rabu (22/2).
Bahrul juga mengungkapkan, kebijakan pendaftaran jemaah haji sepanjang tahun yang diberlakukan Kementerian Agama saat ini, tetap relevan. Namun, pada saat yang sama, Kemenag juga akan memberikan perlindungan kepada calon jemaah, untuk mendapatkan memastikan waktu keberangkatannya.
"Prinsipnya, yang datang pertama, dia yang mendapat pelayanan lebih dulu. Termasuk kebijakan kuota tetap digunakan sesuai urutan. Tetapi, apabila ada kuota tambahan bersifat khusus, maka kita bisa mendahulukan prioritas dari urutan tertua, di luar kuota pokok," ujar Bahrul.
Soal usulan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran jemaah haji yang diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Bahrul menilai, moratoriam akan berdampak pada terabaikannya rasa keadilan bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.
"Kami melihat dampak keadilannya juga bagi masyarakat. Sebab itu, Kementerian Agama selama ini menetapkan pendaftaran setiap tahun agar masyarakat dapat mengetahui secara adil, kapan mereka akan berangkat," ujarnya.
Â
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Istikmal, LF PBNU Ikhbarkan 1 Muharram 1446 Jatuh pada Senin 8 Juli 2024
2
Hukum Meminta Bantuan Jin dalam Pandangan Islam
3
Hilal Muharram 1446 Tak Terlihat dari UIN Walisongo Semarang karena Mendung Tebal
4
Kisah Nabi Muhammad saat Diganggu Jin
5
PBNU Dorong Konten Moderat Terus Warnai Masjid Perkotaan
6
Di Sinilah Tempat Tinggal Jin dan Setan menurut Literatur Islam
Terkini
Lihat Semua