Dilihat dari kebiasaan yang berkembang di masyarakat, shalat jama’ah ditunaikan langsung di awal waktu terutama masyarakat perkotaan. Tetapi sebagian masyarakat pedesaan untuk shalat-shalat tertentu seperti zhuhur dan ashar dikerjakan di pertengahan waktu secara berjamaah. Pasalnya, mereka masih berada di sawah atau kebun saat waktu masuk shalat.
Model pengerjaannya juga bermacam-macam. Ada yang mengerjakan langsung secara bersama-bersama. Ada pula yang awalnya shalat sendirian kemudian diikuti oleh beberapa orang yang berniat menjadi makmumnya.
Terkait orang shalat sendiri, seseorang dianjurkan terlebih dahulu untuk berniat menjadi imam jika meyakini akan ada orang datang setelahnya. Bila berniat menjadi imam, ia akan mendapatkan pahala jama’ah sekalipun niat itu dilakukan di pertengahan shalat.
Namun dia tidak mendapatkan pahala jika tidak berniat menjadi Imam di awal shalat atau di pertengahan. Keterangan ini dikutip dari paparan Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in.
“Niat menjadi imam sembahyang berjamaah ketika takbiratul ihram terbilang sah kendati di belakangnya tiada orang satupun yang mengikutinya jika ia yakin setelah itu ada orang yang menjadi makmumnya menurut pendapat yang shahih. Ini diperbolehkan karena ia akan menjadi Imam. Tetapi jika ia tidak berniat sebagai imam, dan tidak mengetahui akan datangnya makmum, lalu datang jamaah, makmumnya tetap mendapatkan pahala, sementara imam tidak memperoleh pahala. Tetapi ia tetap dapat pahala bila ia berniat sebagai imam di pertengahan shalat.”
Kutipan ini menunjukan, alangkah baiknya bagi orang yang shalat sendiri lalu berniat menjadi imam, ketika dia yakin kalau masih ada orang di luar yang akan ikut shalat bersamanya.
Andaikan tidak berniat di awal, ia masih diberikan kesempatan untuk berniat di pertengahan shalat saat ada orang yang bermakmum kepadanya. Apabila seorang imam tidak berniat, makmum tetap mendapatkan pahala. Sementara imamnya tidak memperoleh pahala atas shalat berjamaah itu. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Istikmal, LF PBNU Ikhbarkan 1 Muharram 1446 Jatuh pada Senin 8 Juli 2024
2
Kapan 1 Muharram 1446 H? Ini Penjelasan LF PBNU
3
LF PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Bulan Muharram 1446 H Besok
4
Khutbah Jumat: Judi Online, Petaka Berujung Sengsara
5
Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari: Awas Tipu Muslihat Musuh Agama dan Negara
6
Hukum Meminta Bantuan Jin dalam Pandangan Islam
Terkini
Lihat Semua