Nasional

Ulama Pesantren yang Bisa Jawab Masalah Keagamaan melalui Metodologinya

Kam, 21 Februari 2019 | 23:30 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengemukakan bahwa para ulama yang akan membahas berbagai persoalan di Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) merupakan ulama-ulama yang mempunyai keahlian, setidaknya dalam bidang ushul fiqih, qaidah fiqih, dan maqashidus syariah.

“Kalau bukan ulama yang ahlinya, waduh repot. Ini yang menjawab ini harus betul-betul ulama-ulama yang paham ushulul fiqh, qawaid fiqhiyah maqashidus syariah, bukan fiqih,” kata Kiai Said di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (22/2) malam, merespons sejumlah persoalan yang akan dibahas di Munas-Konbes NU.

Kiai Said menjelaskan, ushul fiqih membahas mengenai metode pengambilan hukum, qaidah fiqih merangkum masalah-masalah terkait menjadi satu kaidah, dan maqashidus syariah berbicara tentang tujuan syariat diberlakukan.

“Ini kalau bukan keluaran pesantren gak bisa ini,” ucapnya.

Perlu diketahui, Munas-Konbes NU yang akan diselenggarakan di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Banjar, Jawa Barat pada 27 Februarui hingga 1 Maret membahas 12 persoalan yang terbagi dalam tiga komisi, yakni waqiiyyah, maudluiyyah, dan qanuniyah.

Pertama, komisi waqiiyyah membahas 6 persoalan, yakni bahaya sampah plastik, perusahaan AMDK yang menyebabkan sumur warga kering, niaga perkapalan, bisnis money game, dan legalitas syariat bagi peran pemerintah.

Kedua, komisi maudluiyyah akan membahas 3 hal, yaitu negara, kewarganegaraan, dan hukum negara, konsep Islam Nusantara, dan politisasi agama. Dan ketiga, komisi qanuniyyah yang dijadwalkan membahas RUU Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU Permusikan. (Husni Sahal/Abdullah Alawi)