Nasional

Tips Terhindar dari Jerat Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kam, 4 Mei 2023 | 22:30 WIB

Tips Terhindar dari Jerat Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ilustrasi perdangan manusia. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali marak. Paling terbaru adalah kasus penyekapan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap, disiksa, dan terancam diperjualbelikan di Myanmar. 

 

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Ali Nurdin Abdurrahman bahwa persoalan TPPO ini masih terus terjadi dan selalu berulang. 

 

"Sejak dulu persoalan dan kasus-kasus TKI (tenaga kerja Indonesia) masih terus terjadi dan berulang-ulang. Belum ada perubahan perlindungan yang komprehensif," kata Ali Nurdin kepada NU Online, Kamis (4/5/2023). 

 

Persoalan yang selalu saja terjadi adalah proses pemberangkatan yang tidak baik, bahkan proses yang terkadang asal-asalan. Hal itu membuat calon pekerja migran Indonesia (PMI) belum siap kerja. Inilah awal mula persoalan itu muncul. 

 

Melalui Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin mengaku akan memulai perbaikan dari hulu yakni dengan mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang siap kerja. 

 

Ia akan melakukan berbagai pelatihan keterampilan kerja, bahasa dan memberikan pemahaman budaya, serta aturan negara penempatan sebagai bentuk perlindungan dini (preventif).

 

"Kita akan menyiapkan SDM yang benar-benar siap kerja," tegasnya. 

 

Di samping itu, diperlukan pengetahuan yang lebih agar calon PMI tak terjerat dalam lingkaran tindak pidana perdagangan orang.

 

Dilansir situsweb resmi Serikat Buruh Migran Indonesia, berikut adalah tips dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia agar calon PMI bisa terhindar dari jeratan tindak pidana perdagangan orang.

 
  1. Waspada pada tawaran pekerjaan yang terlalu baik
  2. Baca dengan cermat kontrak kerja sebelum menandatanganinya
  3. Meminta pertimbangan dari orang lain yang berpengalaman ketika akan menerima tawaran bekerja di luar negeri
  4. Mengecek profil perusahaan tempat bekerja
  5. Fotocopy paspor dan KTP, lalu simpan di tempat kerja yang aman
  6. Membagi nomor kontak di luar negeri dengan keluarga
  7. Melakukan lapor diri di perwakilan RI
  8. Simpan nomor kontak perwakilan RI dengan baik


Setelah memastikan diri melakukan hal tersebut di atas, calon PMI perlu memperhatikan beberapa larangan yang harus dihindari.

 
  1. Jangan merekayasa dokumen perjalanan dan identitas diri
  2. Jangan tergiur tawaran menikah dengan orang asing yang baru dikenal
  3. Jangan menerima tawaran bekerja dari orang yang baru dikenal
  4. Jangan bersedia diberangkatkan untuk bekerja tanpa menggunakan visa kerja
  5. Jangan meminta orang lain menguruskan paspor dan dokumen perjalanan lainnya
  6. Jangan berangkat tanpa mengetahui dengan jelas tempat bekerja di luar negeri
  7. Jangan menerima barang dari orang yang tidak dikenal
  8. Jangan bepergian sendirian tanpa tujuan yang jelas


Cek Situs Peduli WNI Kementerian Luar Negeri di peduliwni.kemlu.go.id untuk mendapatkan kemudahan dalam mengajukan proses pelayanan, informasi pasti waktu pelayanan yang tersedia, dan menelusuri pelayanan yang dilakukan oleh perwakilan/kedutaan/Kementerian Luar Negeri. 

 


Kemudahan pelayanan yang akan didapatkan meliputi layanan kekonsuleran, kependudukan dan catatan sipil, legalisasi, keimigrasian, ketenagakerjaan, pendidikan, perhubungan, dan kewarganegaraan. 

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Aiz Luthfi