Nasional

Sosialisasi SKB 3 Menteri Perlu Libatkan Tokoh Masyarakat

Ahad, 28 Februari 2021 | 14:30 WIB

Sosialisasi SKB 3 Menteri Perlu Libatkan Tokoh Masyarakat

Ilustrasi tokoh agama

Jakarta, NU Online

 

Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia, Dr Devie Rahmawati, M.Hum mengatakan bahwa untuk menghindari salah persepsi pada masyarakat luas tentang duduk perkara Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, pemerintah harus menggandeng tokoh masyarakat dan tokoh agama.

 

Menurutnya perdebatan mengenai surat yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah akan lebih diterima jika dijelaskan oleh para tokoh. Pasalnya menurut dia, masyarakat Indonesia secara sosiologis merupakan masyarakat yang menghormati dan mendengarkan tokoh masyarakat.

 

“Para tokoh inilah yang perlu diajak bicara terlebih dahulu tentang semangat dari SKB ini. Mengapa dibutuhkan tokoh-tokoh publik? karena karakter sosial masyarakat Indonesia yang hierarkis, Patron - Klien, yaitu adanya para Patron  yang dihormati, diteladani hingga diikuti oleh para klien,” ucapnya.

 

Lebih rinci Devie menjelaskan, ketika para patron mendemonstrasikan suatu aksi, besar peluangnya aksi tersebut diikuti oleh masyarakat luas, sebagai klien.

 

Menurut dia, ada empat kategori yang disebutnya patron, yakni individu yang memiliki 1) kekuasaan mulai dari level RT, Lurah, Kades hingga Presiden. 2) Ketenaran seperti para selebritis. 3) Kekayaan seperti pengusaha dan enterpreneur sukses, 4) Kewibawaan yang bisa ada di tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat.

 

“Ketika para patron (panutan publik) ini menunjukkan sebuah perilaku, maka akan menimbulkan bandwagon effect (dampak ikutan). Ibaratnya Lokomotif dan gerbong. Ketika lokomotif mengarah ke kanan, maka gerbong berpeluang mengikuti juga ke kanan,” tutur penerima Beasiswa Short Course Australian Award tahun 2019 tersebut.

 

Selanjutnya, menurut dia, pemerintah dapat melakukan identifikasi tokoh publik yang masuk di antara kategori empat kriteria tersebut. Mereka yang teridentifikasi hendaknya dirangkul untuk membantu menjelaskan semangat dari SKB tiga menteri pada masyarakat. Dengan begitu, Ia yakin bahwa SKB 3 Menteri yang terbit ini akan lebih diterima oleh masyarakat luas.

 

Sebelumnya, pemerintah melalui tiga menteri mengeluarkan SKB dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB ini sempat menjadi perdebatan di tengah masyarakat terutama sosial media.

 

Editor: Ahmad Rozali