Nasional

Sarbumusi NU: Pemberangusan Serikat Buruh Melawan Konstitusi Negara

Rab, 18 Januari 2017 | 17:06 WIB

Jakarta, NU Online
Tindakan perusahaan mengintimidasi pekerja dan melakukan union busting atau pemberangusan serikat buruh sangat bertentangan dengan konstitusi negara. Demikian pernyataan Presiden DPP Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama (NU), Syaiful Bahri Ansori, di Jakarta, Rabu (18/).

Syaiful mengecam manajemen PT Karisma Agro Universal, di Jember, Jawa Timur yang mengintimidasi anggota Sarbumusi NU bekerja di perusahaan tersebut.

"Laporan DPC Sarbumusi NU Jember pada Sabtu, 14 Januari 2017, pimpinan perusahaan dan manajemen PT Karisma Agro Universal mengumpulkan semua anggota Sarbumusi bekerja di perusahaan tersebut dan melakukan tekanan kepada anggota kita dan dipaksa mundur dari keanggotaan Sarbumusi," paparnya.

Dari 24 anggota bekerja di perusahaan dimaksud, ada dua pekerja di PHK karena menolak intervensi perusahaan yang menginginkan mereka tidak berhimpun di Sarbumusi NU.

Dengan adanya arogansi dan tindakan pemberangusan serikat buruh itu, DPP K Sarbumusi NU menyatakan sikap, pertama, menuntut kepada pihak pengusaha dan perusahaan PT Karisma Agro Universal untuk menghentikan segala tindakan yang menghalang-halangi pendirian serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan tersebut.

"Pendirian serikat pekerja atau serikat buruh adalah hak dan merupakan kebebasan berserikat yang dilindungi undang-undang serta konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, kami juga meminta dengan tegas kepada Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolres Kabupaten Jember guna melakukan penangkapan terhadap manajemen PT Karisma Agro Universal yang telah melakukan pemberangusan serikat buruh karena melanggar pasal 28 Undang-undang 21 Tahun 2000 tentang tindakan pidana kejahatan pemberangusan serikat dan diharus dikenai sanksi Pasal 43 Undang-Undang 21 Tahun 2000," ujarnya.

Ketiga, DPP K Sarbumusi NU meminta dengan tegas kepada Bupati Jember dan Dinas Tenaga Kerja Jember untuk segera melakukan tindakan kepada perusahaan dimaksud dengan melibatkan pengawasan dari pihak-pihak terkait.

"Keempat, menyerukan dan memerintahkan kepada Dewan Pimpinan Wilayah Sarbumusi Provinsi Jawa Timur untuk mengawal dan membentuk desk pengaduan atas semua kasus-kasus tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan perusahaan dan pengusaha," tegasnya.

Kelima, imbuh anggota DPR RI itu, menyerukan kepada seluruh anggota dan jajaran pengurus DPC Sarbumusi NU Jember untuk merapatkan barisan melawan segala bentuk penindasan, dan tindakan sewenang-wenang pihak perusahaan dan pengusaha.

"Buruh satu barisan melawan bentuk ketidakadilan," demikian Syaiful Bahri Anshori. (Gatot Arifianto/Abdullah Alawi)