Nasional

Rektor UIN Sunan Kalijaga Dukung Inisiasi Itjen Kemenag untuk Program FCP

Sel, 3 Oktober 2023 | 16:00 WIB

Rektor UIN Sunan Kalijaga Dukung Inisiasi Itjen Kemenag untuk Program FCP

Rektor UIN Sunan Kalijaga Al Makin. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin menyambut baik program Fraud Control Plan (FCP) yang diinisiasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag).


“Saya merasa sangat senang untuk mendukung program FCP pada bantuan pemerintah yang diinisiasi oleh Inspektorat Investigasi Itjen Kemenag. Langkah ini merupakan tindakan preventif untuk tidak melakukan kesalahan dalam menjalankan program” terangnya saat menyambut kunjungan Tim Sosialiasi FCP Itjen Kemenag di Rektorat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (29/9/2023).


“FCP ini dapat mengawal bantuan pemerintah yang disalurkan di UIN Sunan Kalijaga dalam bentuk beasiswa, penelitian maupun program lainnya dapat berjalan dengan baik, rapi, tidak melanggar hukum dan administrasi,” lanjutnya.


Menurutnya, program ini bermanfaat bagi keberlangsungan program agar dapat berjalan dengan baik. “Program ini sangat bermanfaat untuk memastikan bahwa program yang baik juga dijalankan dengan baik” ungkap pria yang akrab dipanggil Prof Makin ini.


Sementara itu, Pengendali Teknis Itjen Kemenag, Abdurrahman Saputra mengungkapkan bahwa FCP ini bukanlah instrumen baru, dan tidak mengubah produk pengawasan yang sudah ada. Menurutnya, adanya FCP ini dapat mengoptimalkan pengendalian yang sudah ada untuk mewujudkan ZI WBK WBBM.


"Dengan adanya FCP persiapan untuk mengawal ZI WBK WBBM dapat lebih dioptimalkan," ujarnya.


Ketua Tim Ratna Cahyaning Tyas menambahkan bahwa dalam FCP terdapat 10 atribut yang merupakan bagian dari pencegahan fraud pada bantuan pemerintah. Di antaranya, yaitu kebijakan anti fraud, struktur pertanggungjawaban, penilaian risiko fraud, kepedulian pegawai, kepedulian pelanggan dan masyarakat, sistem pelaporan kejadian fraud, perlindungan pelapor, pengungkapan kepada pihak eksternal, prosedur investigasi, serta standar perilaku dan disiplin.


"10 atribut ini i untuk memastikan bahwa implementasi FCP sudah terdokumentasi dalam rencana aksi" tandasnya.


Inspektorat Investigasi menerjunkan tim untuk melaksanakan sosialisasi FCP pada bantuan pemerintah yang tersebar pada Kanwil dan PTKN. FCP merupakan instrumen yang digunakan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons kasus kecurangan yang mungkin terjadi dalam sebuah organisasi.