Nasional

Presiden Tetapkan 27 Juni Hari Libur Nasional

Sen, 25 Juni 2018 | 11:30 WIB

Jakarta, NU Online
Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan Presiden ini ditandatangani, Senin (25/6) Juni 2018

Dalam Keputusan Presiden ini terdapat diktum yang berisi antara lain menetapkan hari Rabu (27/6) sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

(Baca: Pesan Moral PBNU Jelang Pilkada Serentak 27 Juni)
Adapun dasar hukum penetapan Keputusan Presiden ini antara lain adalah Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Keterangan lebih lanjut mengenai produk hukum ini dapat diakses Keppres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Libur 27 Juni. (Red: Kendi Setiawan)