Nasional

Plt Sekretaris Itjen Sebut SPI Eksis, Kampus Berdaya

Rab, 27 September 2023 | 07:00 WIB

Plt Sekretaris Itjen Sebut SPI Eksis, Kampus Berdaya

SPI Kampus Berdaya. (Foto: Itjen Kemenag)

Jakarta, NU Online

Penguatan Satuan Pengawas Intern (SPI) perguruan tinggi keagamaan negeri menjadi salah satu fokus program Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Plt Sekretaris Itjen Kementerian Agama, Kastolan menegaskan, manakala eksistensi SPI kampus diberdayakan dalam konteks pengawasan intern, maka tugas Itjen bakal lebih ringan.


“Bagus jika SPI berdaya sebagai pengawasan dengan stakeholder utamanya adalah Rektor. Tentu peran Itjen akan sedikit berkurang. Jadi tidak lagi banyak yang kita risaukan di kampus,” ujar Kastolan saat pembukaan kegiatan Penyusunan Instrumen Pemetaan Kapabilitas SPI, di Bintaro Tangerang Selatan, Jumat (22/9/2023).


Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan terkait Badan Layanan Umum, kata Kastolan, peran entitas SPI perguruan tinggi negeri sudah sangat jelas. “Kalau kita lihat PMK tentang BLU itu jelas di sana diatur tentang SPI. Kepala SPI itu seperti apa perannya. Kemudian Sekretaris dan anggota SPI seperti apa. Itu kan bagian dari apa yang kita lakukan hari ini,” tandasnya.


Pria yang juga menjabat Inspektur Wilayah IV sekaligus Plt Sekretaris Itjen Kemenag ini mengatakan, proyek perubahan yang saat ini gencar dilakukan Itjen dengan menyasar pemetaan kapabilitas SPI kampus diharapkan bisa menghasilan outcome yang jelas bagi perubahan peran SPI.


“Ini proyek perubahan tidak hanya sekedar menghasilkan sebuah proses yang biasa-biasa saja, namun harus ilmiah. Ini outcome yang kita harapkan itu lebih jauh menjadi sebuah model pengelolaan SPI yang ideal. Kalau diterapkan di kampus yang lain bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.


Sebelumnya, Inspektur Jenderal Faisal terus memperkuat dan mendalami peran SPI pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Menurutnya, SPI memiliki peran penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas organisasi, mengelola risiko, meningkatkan efisiensi dan efektivitas, serta menjaga integritas dan kepatuhan organisasi terhadap peraturan yang berlaku.


“Hasil evaluasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama atas kondisi kapabilitas SPI di 26 PTKN pada rentang waktu 2019-2023 diperlukan penguatan pada aspek-aspek: kelembagaan, sumber daya manusia, dan kualitas pengawasan,” ujar Faisal.