Perceraian Marak, Ini 5 Pilar Perkokoh Rumah Tangga Menurut Nyai Nur Rofiah
Sen, 22 Mei 2023 | 20:01 WIB
![Perceraian Marak, Ini 5 Pilar Perkokoh Rumah Tangga Menurut Nyai Nur Rofiah](https://storage.nu.or.id/storage/post/16_9/mid/nur-rofiah-fatayat-diy_1684763299.webp)
Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKK PBNU), Nyai Nur Rofiah. (Foto: Fatayat NU DIY)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Semua pasangan suami istri tentu mendambakan kehidupan rumah tangga yang harmonis. Namun, kehidupan rumah tangga pada nyatanya sangat dinamis. Perbedaan pandangan, diskusi, hingga perdebatan kecil kerap mengisi hari-hari dalam berumah tangga.
Bahkan pertikaian besar juga bisa terjadi seolah-olah menjerumuskan pasangan ini ke perceraian. Penyebabnya pun banyak, karena kesulitan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan dan lain sebagainya.
Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKK PBNU), Nyai Nur Rofiah membagikan lima pilar agar perkawinan tetap kokoh dan harmonis.
1. Zawaj atau pasangan
Pilar yang pertama adalah Zawaj atau pasangan. Artinya suami dan istri harus saling menyadari bahwa di dalam pernikahan, posisi keduanya adalah pasangan. Keyakinan bahwa suami dan istri dalam perkawinan adalah berpasangan sehingga saling melengkapi dan bisa bekerja sama untuk kemaslahatan.
"Jadi tidak ada yang melihat kedudukan istri lebih rendah dari suami dan suami lebih rendah dari istri itu lah yang dimaksud pasangan. Apalagi merendahkan, enggak boleh," tutur Nur Rofiah kepada NU Online, Senin (22/5/2023).
2. Mitsaqan ghalidzan
Mitsaqan ghalidzan yang berarti janji yang kuat.Pasutri memegang komitmen perkawinan sebagai janji kokoh antara keduanya dengan Allah swt.
3. Mu’asyarah bil Ma’ruf
Mu’asyarah bil Ma’ruf atau saling memperlakukan pasangannya dengan baik. Ikatan perkawinan tentunya juga harus dipelihara oleh pasutri dengan cara saling memperlakukan pasangannya dengan baik dan patut. Ada tiga hal yang perlu dipraktikkan untuk mencapai mu’asyarah bil ma’ruf yaitu halalan, thoyyiban, dan ma’rufan.
4. Musyawarah
Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan atau problematika hendaknya harus diselesaikan bersama. "Jadi, berlatih untuk musyawarah," jelasnya.
5. Taradhin atau saling ridha
Suami dan istri saling menjaga kerelaan pasangannya dalam setiap tindakan. Ridha Allah swt pada suami istri tetap tergantung pada keduanya. Artinya, Ridha Allah swt hanya dalam kebaikan bersama.
Menurut Nyai Rofiah dalam Islam orang berkeluarga tujuan tak lain untuk menenangkan jiwa supaya bisa kembali kepada Allah swt sebagai jiwa yang tenang. Mengenai caranya silakan musyawarahkan, gunakan akal budi, tapi apa pun tindakan dalam perkawinan itu jangan sampai memperdayai tujuan utamanya yakni ketenangan jiwa.
"Jiwa itu tenang kalau tindakan kita berdampak maslahah bagi diri sendiri sekaligus pihak lain. Hanya itu," ujarnya.
"Dan komitmenya jangan hanya pada pasangan nanti ada banyak kesempatan kalau pasangan sedang tidak ada. Komitmennya dengan Allah swt biarkan kemanapun pergi selalu dijaga dan diawasi," imbuhnya.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Istikmal, LF PBNU Ikhbarkan 1 Muharram 1446 Jatuh pada Senin 8 Juli 2024
2
Kapan 1 Muharram 1446 H? Ini Penjelasan LF PBNU
3
LF PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Bulan Muharram 1446 H Besok
4
Khutbah Jumat: Judi Online, Petaka Berujung Sengsara
5
Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari: Awas Tipu Muslihat Musuh Agama dan Negara
6
Hukum Meminta Bantuan Jin dalam Pandangan Islam
Terkini
Lihat Semua