Pentingnya Kurikulum Berkelanjutan untuk Tingkatkan Kualitas Madrasah
Jum, 8 November 2019 | 08:15 WIB
Kedudukan madrasah yang setara dengan sekolah umum ditegaskan dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-Undang ini disebutkan bahwa posisi madrasah sama dengan sekolah umum yang berciri khas Islam. Karenanya, posisi madrasah tidak dapat dipandang sebelah mata, madrasah harus diperlakukan sama dengan sekolah umum baik dalam prihal pelayanan, penghargaan dan bahkan daya saing siwa-siwinya.
Peneliti menilai peristiwa ini perlu segera disikapi secara serius oleh berbagai pihak guna menjaga eksistensi pendidikan madrasah itu sendiri. Menurut hasil penelitian mereka, pendidikan madrasah mengalami dekadensi peminat salah satunya disebabkan karena sarana-prasarana yang kurang mamadi dan kurangnya tenanga pengajar yang profesional.
Melihat kondisi ini, Asep, dkk, merasa perlu ada perombakan dan penyusunan kembali sistem madrasah, baik dari segi pelayanan, pengajaran, dan bahkan sistem pengelolaan madrasah itu sendiri.
Terpopuler
1
Istikmal, LF PBNU Ikhbarkan 1 Muharram 1446 Jatuh pada Senin 8 Juli 2024
2
Hukum Meminta Bantuan Jin dalam Pandangan Islam
3
Hilal Muharram 1446 Tak Terlihat dari UIN Walisongo Semarang karena Mendung Tebal
4
Kisah Nabi Muhammad saat Diganggu Jin
5
PBNU Dorong Konten Moderat Terus Warnai Masjid Perkotaan
6
Di Sinilah Tempat Tinggal Jin dan Setan menurut Literatur Islam
Terkini
Lihat Semua