Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah DPR yang akan segera menuntaskan pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Meski demikian PBNU berharap ada perubahan signifikan terhadap materi perundang-undangan yang baru.
<>
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Muhammad Sulton Fatoni mengatakan, tuntasnya pembahasan RUU Pilkada berarti DPR telah melaksanakan kewajibannya dengan baik, yaitu menyempurnakan mekanisme Pilkada tanpa melahirkan dampak buruk yang bersifat massif. Menurutnya, tahun 2012 lalu Nahdlatul Ulama berpendapat Pilkada secara langsung telah melahirkan dampak buruk bagi masyarakat pada level yang sudah sangat mencemaskan.
"Karena (dampak buruk) itu, maka Pemerintah dan DPR wajib melakukan kajian ulang. Nah, dengan tuntasnya pembahasan dan akan segera disahkannya RUU Pilkada sebentar lagi, kami akan kembali mencermati sejauh mana hasil kajian tersebut bisa meyakinkan kami, dan jika dilaksanakan akan membawa kebaikan untuk masyarakat," kata Sulton di Jakarta, Selasa (23/9).
Mengenai penolakan NU terhadap Pilkada langsung, Sulton menjelaskan, pada dasarnya NU berpendapat Pilkada langsung bertujuan untuk kebaikan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya NU menyaksikan lahirnya dampak buruk yang bersifat massif di tengah masyarakat.
"NU melihat Pilkada langsung itu konsepnya baik, namun praktiknya telah melahirkan dampak buruk hingga level mencemaskan, bahkan juga merusak tatanan nilai keislaman yang selama ini menjadi concern para kiai. Oleh karena ini konsep Pilkada langsung silahkan dikaji ulang," jelas Sulton seraya menegaskan posisi NU saat ini adalah menunggu hasil kajian.
Sementara mengenai rekomendasi NU agar Pilkada dikembalikan ke tak langsung, menurut Sulton itu atas penilaian sejak dilaksanakan pada tahun 2005 hingga 2012, Pilkada langsung tidak lebih baik dibandingkan pesta demokrasi melalui DPRD. Selama pelaksanaan Pilkada langsung melahirkan dampak buruk hingga level mencemaskan, maka Pilkada melalui DPRD, menurut NU patut diberlakukan kembali.
"Kami tegaskan kembali, kami saat ini menunggu sejauh mana perbaikan konsep tersebut hingga implementasinya di lapangan. Ingat, tanggung jawab dunia-akhirat ada di Pemerintah dan DPR RI," pungkas Sulton. (Samsul Hadi/Mahbib)
Terpopuler
1
Istikmal, LF PBNU Ikhbarkan 1 Muharram 1446 Jatuh pada Senin 8 Juli 2024
2
Kapan 1 Muharram 1446 H? Ini Penjelasan LF PBNU
3
LF PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Bulan Muharram 1446 H Besok
4
Khutbah Jumat: Judi Online, Petaka Berujung Sengsara
5
Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari: Awas Tipu Muslihat Musuh Agama dan Negara
6
Hukum Meminta Bantuan Jin dalam Pandangan Islam
Terkini
Lihat Semua