NU Tak Ingin Ekonomi Indonesia Dijajah Asing
Sel, 11 September 2012 | 14:33 WIB
Jakarta, NU Online
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dinilai lebih banyak memihak pada kepentingan investor asing. Atas dasar “perlakuan yang sama” penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia akhirnya berwatak kolonial.<>
Menurut Sekretaris Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyah Sarmidi Husna, hal itu menjadi alasan mengapa UU tentang Penanaman Modal akan dikritisi pada Munas dan Konbes NU 2012 di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, 14-17 September nanti.
“Secara empirik semua kenyataan ini menggambarkan penjajahan asing dengan mengatasnamakan investasi. Bila kondisi demikian dibiarkan, Indonesia akan semakin berada dalam cengkeraman penjajahan ekonomi neoliberal,” katanya di Jakarta, Rabu (11/9).
Dia mencontohkan Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi, “Perlakukan yang sama dan tidak membedakan asal negara”. Baginya, sikap ini dianggap bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. Seharusnya, klausul bisa lebih memprioritaskan kepentingan nasional.
Klausul lain yang juga akan dikritisi antara lain ada di Pasal 7 (1), Pasal 8 (3), Pasal 12 (2), dan Pasal 22 (a). Dampak kerugian bagi pembangunan nasional dinilai cukup besar. Sebab, modal asing dengan leluasa dapat menguasai sumber-sumber strategis dalam negeri.
“Padahal, UUD 1945 Pasal 33 semestinya bidang usaha pertanian, listrik, tambang, transportasi dan infrastrukturnya, telekomunikasi, industri dasar, dan industri strategis  tertutup bagi modal asing,” tandasnya.
Redaktur: A. Khoirul Anam
Penulis  :  Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Istikmal, LF PBNU Ikhbarkan 1 Muharram 1446 Jatuh pada Senin 8 Juli 2024
2
Hukum Meminta Bantuan Jin dalam Pandangan Islam
3
Hilal Muharram 1446 Tak Terlihat dari UIN Walisongo Semarang karena Mendung Tebal
4
Kisah Nabi Muhammad saat Diganggu Jin
5
PBNU Dorong Konten Moderat Terus Warnai Masjid Perkotaan
6
Di Sinilah Tempat Tinggal Jin dan Setan menurut Literatur Islam
Terkini
Lihat Semua