Nasional MUNAS-KONBES 2017

NU Berharap Ada Menteri Urusan Pesantren

Kam, 23 November 2017 | 06:40 WIB

NU Berharap Ada Menteri Urusan Pesantren

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj menyampaikan pidato di Munas-Konbes NU 2017 (Foto: Ahmad Labib/NU Online)

Mataram, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter menunjukkan Presiden Joko Widodo dan Pemerintah peduli terhadap nasib serta masa depan Pesantren dan Madrasah Diniyah yang telah terbukti mencetak kader-kader santri nasionalis. 

Peraturan tersebut secara otomatis membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur waktu sekolah 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dan ditengarai potensial mematikan madrasah diniyah dan sebagian aktivitas pesantren.

"Sudah saatnya Indonesia ada menteri bidang pesantren. Setuju?" katanya disambut gemuruh tawa dan tepuk tangan hadirin pada pembukaan Munas-Konbes NU 2017 di kawasan Islamic Center Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Kamis (23/11) siang.

Kiai Said menyampaikan hal itu sembari mengaku sebagai penyambung aspirasi dan unek-unek para para kiai pesantren.

PBNU juga mengapresiasi Presiden Jokowi yang mengakui jasa dan saham santri dalam berdiri dan tegaknya NKRI dengan menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Bagi Kiai Said, santri dan pesantren telah terbukti dan teruji dalam perjuangan nasional dengan mengusung slogan hubbul wathan minal iman (nasionalisme bagian dari iman).

Sebelum menggelorakan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945, kaum santri telah mengalami perjuangan dan penderitaan hebat, dari mulai tekanan fisik hingga penghilangan nyawa secara sadis karena praktik mutilasi dan pemenggalan kepala.

Munas Alim Ulama kali yang mengusung tema “Menguatkan Nilai-nilai Kebangsaan melalui Gerakan Deradikalisasi dan Penguatan Ekonomi Warga” ini membahas 18 isu penting, antara lain fiqih disabilitas, ujaran kebencian, konsep distribusi lahan/aset, RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, Regulasi Tentang Penguasaan Lahan, RUU KUHP, dan lain sebagainya. (Mahbib)