Nasional MUNAS KONBES NU 2023

Munas NU 2023 Desak Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Sel, 19 September 2023 | 15:00 WIB

Munas NU 2023 Desak Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas dan Konbes NU 2023, KH Abdul Ghaffar Rozin (di podium) saat Konferensi Pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, selama dua hari, 18-20 September 2023 melahirkan sejumlah rekomendasi, termasuk menyangkut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.


Forum Munas-Konbes NU 2023 mendesak pemerintah dan DPR segera membahas sekaligus mengesahkan RUU Perampasan Aset dengan tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatianan dan keadilan.


"Kami dari Komisi Qonuniyyah memberikan rekomendasi kepada Munas agar pemerintah dan DPR segera membahas secara serius sekaligus mengundangkan atau mengesahkan RUU ini dengan tanpa meninggalkan aspek atau prinsip keadilan dan kehati-hatian," ujar Koordinator Komisi Bahstul Masail Qonuniyyah KH Abdul Ghaffar Rozin dalam konferensi pers Munas dan Konbes NU, Selasa (19/9/2023).


Adapun prinsip kehati-hatian dan keadilan yang diterapkan dalam mengawal pengesahan RUU tersebut, sambung Gus Rozin, mengingat RUU tertentu yang bersifat longgar.


"Mengingat RUU ini longgar dapat melakukan tindakan hukum, melakukan penyitaan, pembekuan pada aset-aset kepada orang yang tidak ada," kata kiai yang kerap disapa Gus Rozin itu. 


Selain pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah atau komisi perundang-undangan juga membahas mengenai kebijakan lima hari kerja, dan implementasi dari Undang-Undang Pesantren.


Seperti diketahui, Munas Alim Ulama dan Konbes NU diikuti oleh seluruh pengurus PWNU, ulama sepuh, dan para pengasuh pesantren di lingkungan NU membahas sejumlah pembahasan yang terbagi ke dalam enam komisi.


Adapun enam komisi tersebut, meliputi tiga komisi di konferensi besar: komisi program, rekomendasi, dan organisasi.


Sementara untuk Munas Alim Ulama ada komisi Bahtsul Masail Waqi'iah, Maudu'iyah, dan Qonuniyyah.


"Semua sudah berhasil diselesaikan dan bahkan sudah mendekati finalisasi perumusan hasil yang sudah ini segera akan kami selenggarakan sidang pleno pengesahan tapi kami tidak mengantisipasi perubahan-perubahan," kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.


Menurutnya, seluruh materi dalam komisi-komisi tersebut sudah secara intensif didiskusikan bersama para utusan-utusan dari jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dari seluruh Indonesia dan pengasuh pesantren-pesantren 


"Itu sebabnya pembahasan dalam sidang komisi dapat kita jalankan secara efisien dalam waktu relatif singkat mulai dari malam sampai pagi ini. Insyaallah sore ini kita sudah bisa menutup bkegiatan Munas Alim Ulama dan Konbes NU," ujar dia.