Nasional

Meski Bukan Verifikator, Itjen Kemenag Tegaskan Peran Vital SPI

Jum, 29 September 2023 | 10:30 WIB

Meski Bukan Verifikator, Itjen Kemenag Tegaskan Peran Vital SPI

Irjen Itjen Kemenag Faisal. (Foto: Itjen Kemenag)

Jakarta, NU Online

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggalakkan proyek perubahan. Salah satu agendanya berupa pemetaan kapabilitas Satuan Pengawas Intern (SPI). Saat membuka kegiatan penyusunan instrumen pemetaan kapabilitas SPI, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal menegaskan, SPI pada perguruan tinggi keagamaan negeri bukanlah petugas verifikator.


“Kita harus memposisikan SPI jangan seperti verifikator. Selama ini peran SPI perguran tinggi seperti verifikator di PTKJN. Padahal SPI bukan verifikator. Verifikator itu tugasnya manajemen,” tegas Irjen Kemenag, Faisal pada pembukaan kegiatan di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (22/9/2023).


Menurutnya, jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP tugas auditor intern berfokus pada audit, reviu, pemantauan, dan pengawasan lainnya. “Nggak ada  tugas verifikasi. Tapi di perguruan tinggi peran SPI kenyataannya seperti itu,” kata pria asal Serambi Mekah Aceh ini.


Lebih jauh, Faisal menjelaskan, SPI perguruan tinggi menjadi kepanjangan tangan Inspektorat Jenderal dalam rangka tugas pengendalian intern di kampus. Dengan peran SPI yang kuat sebagaimana tugas dan fungsinya, hal itu bakal meringankan beban tugas Itjen dalam agenda pengawasan perguruan tinggi keagamaan negeri.


“Saya mau SPI menjadi kepanjangan tangan Itjen. SPI harus kita perkuat, sekali pun dulu pernah saya katakan harus kirim orang Itjen ke perhuruan tinggi,” imbuhnya.


Faisal mengungkapkan obsesinya ke depan dibentuk semacam Pusat Pembinaan (Pusbin) SPI di Itjen Kementerian Agama. “Nanti di Itjen kita ingin dibentuk Pusbin SPI Kemenag. Jadi kalau SPI mau konsultasi terkait pengawasan dan IACM itu tidak bisa sembarang orang. Karena IACM ini belum tentu setiap orang Itjen itu paham. Butuh pengetahuan khusus,” pungkasnya.


Sebelumnya, Irjen Kemenag ini juga menegaskan bahwa SPI memiliki peran penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas organisasi, mengelola risiko, meningkatkan efisiensi dan efektivitas, serta menjaga integritas dan kepatuhan organisasi terhadap peraturan yang berlaku.