LBM PBNU Bahas Ketidakjujuran Warga soal Covid-19 yang Membahayakan Pihak Lain
Kam, 23 April 2020 | 07:00 WIB
Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maafi mengatakan bahwa sebagian pasien menutup informasi di hadapan tenaga kesehatan yang memeriksa terkait riwayat penyakit, gejala yang dirasakan, riwayat perjalanan, dan juga riwayat perjumpaan.
“Termasuk kasus pasien yang di salah satu RSUD di Jawa Tengah. Karena ketidakjujurannya, sekitar 20 tenaga medis harus dites. Pasien mengaku tidak dari mana-mana. Akhirnya ditempatkan di bangsal umum, setelah itu ternyata ia positif. Baru kemudian pasien mengaku kalau baru pulang dari Jakarta,” kata Wakil Sekretaris LBM PBNU Kiai Mahbub, Rabu (22/4) siang.
Ia menambahkan, ketidakjujuran tersebut berakibat bahaya bagi pihak lain. Tetapi pada sisi lain, kadang ada juga orang yang sudah tahu terpapar Covid-19 tetapi menutupinya dengan masih tetap berinteraksi dengan orang sekitar lingkungannya tanpa menggunakan masker, tidak mau mengisolasi diri, bahkan tidak mau memberitahukan kepada pihak lain.
Pembahasan ini berawal dari usulan koordinator Komisi Maudhu’iyah LBM PBNU KH Moqsith Ghozali. Menurutnya, sebagian orang ada yang secara sengaja menutup informasi bahwa dirinya terkategori positif Covid-19.
“Banyak orang resah karena beberapa orang yang tahu dirinya positif corona tetapi dengan sengaja menyebarkan virus ke orang lain. Bagaimana kita menghukumi orang yang menyebarkan itu? Kasus ini terjadi di Bintaro, Semarang, dan banyak lagi,” kata Kiai Moqsith.
Ia menambahkan bahwa kasus ini sudah mendesak untuk dibahas. Pasalnya, fenomena ini tampak menjadi tren di masyarakat. Misalnya, seseorang mengetahui dirinya positif, tetapi yang bersangkutan pergi ke luar rumah tanpa masker. Menurutnya, itu bukan menyembunyikan informasi tapi mengandung unsur menyebarkan.
“Iya. Banyak yang sengaja menyebarkan ke orang lain dengan menutup informasi bahwa dirinya positif corona. Seseorang menyembunyikan informasi yang berbahaya, satu hal. Kedua, dengan sengaja menyebarkan virus dengan bercampur baur di masyarakat. Ini sudah mendesak, korban berjatuhan karena kelakuan orang-orang yang tak jujur ini. Ini juga yang terjadi di Pamulang. Ini harus segera direspons,” katanya.
Ia menambahkan, fatwa yang hendak dirumuskan juga perlu mengandung unsur antisipatif untuk mengurangi dampak persebaran Covid-19.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Istikmal, LF PBNU Ikhbarkan 1 Muharram 1446 Jatuh pada Senin 8 Juli 2024
2
Kapan 1 Muharram 1446 H? Ini Penjelasan LF PBNU
3
LF PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Bulan Muharram 1446 H Besok
4
Khutbah Jumat: Judi Online, Petaka Berujung Sengsara
5
Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari: Awas Tipu Muslihat Musuh Agama dan Negara
6
Hukum Meminta Bantuan Jin dalam Pandangan Islam
Terkini
Lihat Semua