Nasional

Kapan Batas Penyembelihan Hewan Kurban?

Rab, 19 Juni 2024 | 04:00 WIB

Kapan Batas Penyembelihan Hewan Kurban?

Ilustrasi hewan kurban (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online
Berkurban atau menyembelih hewan kurban pada hari Haya Idul Adha sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Waktu pelaksanaannya pada pagi hari pada 10 Dzulhijjah setelah melaksanakan shalat Idul Adha.


Ini adalah waktu yang dianjurkan, seperti keterangan Ustadz Hengki Ferdiansyah dalam tulisannya yang dimuat NU Online berjudul Waktu Paling Baik Sembelih Hewan Kurban.


"Menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama sepakat bahwa waktu paling baik menyembelih hewan kurban ialah hari pertama setelah shalat ‘Id sampai sebelum tergelincir matahari atau sebelum masuk waktu shalat Zuhur," demikian tulisan Ustadz Hengki Ferdiansyah, dikutip Selasa (18/6/2024).


Hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum shalat Idul Adha. Karena bila hal itu terjadi, tidak bisa dianggap sebagai kurban. Penegasan ini sebagaimana keterangan dalam hadits Nabi riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib:


"Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).

 

Sementara batas akhir penyembelihan hewan kurban yaitu pada 13 Dzulhijjah atau di akhir hari Tasyrik. Dengan begitu, tenggat waktu penyembelihan tersebut selama empat hari, pada tanggal 10 dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). 


"Kendati waktu penyembelihan kurban ada empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, tetapi lebih baiknya penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunnahan," terangnya.


Keterangan serupa juga dikemukakan Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Ustadz Alhafiz Kurniawan melalui artikelnya di NU Online berjudul Waktu Penyembelihan Kurban ketika-Shalat Idul Adha Ditiadakan.


Ia menyebutkan bahwa penyembelihan hewan kurban (udhiyah/tadhiyah) dilaksanakan pada hari nahar (tanggal 10 Dzulhijjah/Hari Raya Idul Adha) hingga hari taysrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).


Penyembelihan kurban sangat dianjurkan bagi umat Islam (yaitu mereka yang mampu) sebagai bentuk syiar agama.


Waktu penyembelihan hewan kurban berawal dari terbitnya matahari pada hari nahar/Hari Raya Idul Adha (10), persisnya setelah berlalu sekira orang melakukan shalat dua rakaat dan menyampaikan dua khutbah singkat. Keterangan ini disarankan pada pandangan Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam Buysral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim.