GP Ansor Minta DPR Tunda Bahas Omnibus Law, Fokus Tangani Covid-19
Sab, 25 April 2020 | 05:29 WIB
“GP Ansor meminta agar seluruh pembahasan RUU yang tak terkait dengan wabah Covid-19 ditunda dulu, seperti pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (24/4).
Ia meminta anggota DPR RI agar fokus dalam mengawal penanganan pandemi Covid-19. Penanganan dan pencegahan Covid-19 ini, menurutnya, jauh lebih penting dibanding pembahasan RUU Omnibus Law mengingat sampai saat ini penyebaran belum bisa dihentikan.
"Yang jauh lebih penting lagi, pandemi ini tak hanya menyebabkan krisis kesehatan, namun juga secara cepat telah menjadi krisis kemanusiaan,” ujar Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 telah meluluhlantakan hampir semua sektor kehidupan, seperti menyebabkan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga hancurnya bisnis dan usaha rakyat.
Sebab itu, krisis kemanusiaan ini perlu disikapi dengan cepat agar rakyat yang terdampak tetap bisa melanjutkan hidupnya dengan nyaman.
“Pembahasan legislasi itu penting, tapi tidak mendesak dibahas sekarang. Yang jauh lebih penting dilakukan adalah bagaimana menggerakkan semua potensi yang ada untuk bersama melawan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum tahu sampai kapan berakhir dan membantu rakyat yang terdampak,” katanya.
Gus Yaqut mengungkapkan, nanti jika pandemi Covid-19 ini berakhir, DPR bisa kembali mengagendakan pembahasan RUU yang tertunda dengan melibatkan publik yang lebih luas.
“Seperti kita ketahui, RUU ini, kan, banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Nanti kalau pandemi corona sudah berakhir, RUU ini bisa dibahas lagi dengan partisipasi publik lebih luas. Sekarang ayo bersama menangani wabah corona yang kian masif ini,” pungkas Gus Yaqut.
Sebagaimana diketahui, data Organisasi Peruburuhan Internasional (ILO) menyebut tak kurang dari 2,7 milyar pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), 2 juta di antaranya terdapat di Indonesia. Hal itu belum termasuk para pekerja yang dirumahkan dan belum mendapat kepastiannya dan gajinya yang juga belum terbayarkan.
Pewarta: Syakir NF
Terpopuler
1
Istikmal, LF PBNU Ikhbarkan 1 Muharram 1446 Jatuh pada Senin 8 Juli 2024
2
Kapan 1 Muharram 1446 H? Ini Penjelasan LF PBNU
3
LF PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Bulan Muharram 1446 H Besok
4
Khutbah Jumat: Judi Online, Petaka Berujung Sengsara
5
Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari: Awas Tipu Muslihat Musuh Agama dan Negara
6
Hukum Meminta Bantuan Jin dalam Pandangan Islam
Terkini
Lihat Semua