Muhammad Faizin
Kontributor
Pringsewu, NU Online
Berzakat merupakan amal ibadah yang mulia. Selain sebagai salah satu kewajiban yang masuk dalam rukun Islam, ibadah zakat mampu menjadi solusi dan membantu kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh orang lain.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung H Munawir mengatakan hal tersebut saat diwawancarai NU Online, Kamis (29/4).
“Dalam membayar zakat, umat Islam bisa menyalurkannya sendiri kepada para mustahik yang telah ditentukan oleh ketentuan agama atau menyalurkannya melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ),” ujarnya.
Namun, lanjut dia, dalam memilih LAZ, umat Islam harus benar-benar selektif. Pasalnya, jika zakat disalurkan melalui lembaga yang tidak jelas, maka bisa jadi manfaat, tujuan mulia dari berzakat tidak akan bisa digapai.
“Apalagi seiring dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri, banyak lembaga tidak resmi ataupun kelompok orang yang tiba-tiba ‘mengamilkan’ diri dengan membuka gerai ataupun kepanitiaan zakat di berbagai tempat,” tuturnya.
“Jika kita berzakat kepada bukan amil zakat resmi, maka ketika zakat itu tidak diperuntukkan pada sasaran yang tepat, kewajiban zakat kita belum gugur. Namun, jika diberikan kepada amil resmi yang mendapatkan surat keputusan dari pemerintah, Baznas, atau LAZ resmi yang menjadi mitra Baznas, maka kewajiban zakat otomatis sudah ditunaikan,” jelasnya.
Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pringsewu ini menjelaskan, bahwa berdasarkan UU Nomor 23/2011 dan PMA Nomor 5 /2016, lembaga yang mengelola dana masyarakat harus berizin. Sehingga tidak semua lembaga boleh melakukan penggalangan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari masyarakat.
“Ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk memilih lembaga zakat yang tepat agar niat ibadah zakat membawa maslahat dan manfaat,” ujarnya saat diwawancarai NU Online, Kamis.
H Munawir pun mengingatkan agar masyarakat peka terhadap perkembangan zaman di mana sudah banyak terjadi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) diselewengkan untuk hal-hal di luar koridor zakat. Ia menyebut beberapa waktu lalu terungkap ada kelompok yang menggunakan dana ZIS untuk membiayai jaringan terorisme.
“Ini bisa jadi karena masyarakat tidak tahu kepada siapa dia menyerahkan ZIS nya. Seharusnya masyarakat harus paham siapa yang akan mengelola zakatnya, rekam jejak organisasinya, dan transparansi dalam pengelolaan ZIS nya, dan yakinkan mereka ada surat resmi,” ia mengingatkan.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Istikmal, LF PBNU Ikhbarkan 1 Muharram 1446 Jatuh pada Senin 8 Juli 2024
2
Hukum Meminta Bantuan Jin dalam Pandangan Islam
3
Hilal Muharram 1446 Tak Terlihat dari UIN Walisongo Semarang karena Mendung Tebal
4
Kisah Nabi Muhammad saat Diganggu Jin
5
PBNU Dorong Konten Moderat Terus Warnai Masjid Perkotaan
6
Di Sinilah Tempat Tinggal Jin dan Setan menurut Literatur Islam
Terkini
Lihat Semua