Bantuan Covid-19, Pemerintah Perlu Perhatikan Karakteristik Pesantren
Kam, 23 Juli 2020 | 16:45 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menyalurkan bantuan Covid-19 sebesar Rp2,3 T untuk 21.173 pesantren. Dana tersebut dibagi ke beberapa pesantren disesuaikan dengan jumlah santrinya.
Melihat klasifikasi tersebut, Ketua Bidang Pesantren Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Buntet Pesantren K M Lutfi Yusuf NZ menyampaikan Kemenag perlu memperhatikan klasifikasi pesantren.
"Harapannya pemerintah melihat jenis pondok pesantren, seperti pesantren yang menyatu dengan masyarakat," katanya kepada NU Online pada Kamis (23/7).
Kiai Lutfi menjelaskan bahwa pesantren tidak hanya satu jenis saja, sebagaimana yang dilihat hanya memiliki satu komplek. Artinya, ada pesantren yang menyatu, bercampur-baur dengan masyarakat, seperti Pondok Buntet Pesantren.
"Teknisnya tidak disamakan dengan pesantren-pesantren yang satu komplek," katanya.
Menurutnya, bantuan tersebut bisa disalurkan ke yayasan induk untuk kemudian dialirkan ke pondok-pondok. Dengan begitu, terangnya, pesantren juga menyediakan fasilitas protokol kesehatan di tempat-tempat strategis sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Ketika bantuan itu ada buat pesantren-pesantren yang terdiri dari beberapa pondok dan juga bercampur dengan masyarakat, bisa lewat yayasannya," ucapnya.
Meskipun demikian, Kiai Lutfi berterima kasih kepada pemerintah yang telah beriktikad baik memberikan bantuan kepada pesantren. Ia berharap dana tersebut dapat betul-betul langsung mengalir ke pondok pesantren yang telah ditentukan.
"Harapannya disalurkan sesuai dengan pondok-pondok yang telah ditentukan, tidak melebar," kata kiai yang juga Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Nahdlatul Ulama (SMK NU) Mekanika Buntet Pesantren itu.
Ia juga berharap agar dana tersebut sampai ke pondok tanpa biaya administrasi dan dalam waktu yang secepatnya.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Istikmal, LF PBNU Ikhbarkan 1 Muharram 1446 Jatuh pada Senin 8 Juli 2024
2
Hukum Meminta Bantuan Jin dalam Pandangan Islam
3
Hilal Muharram 1446 Tak Terlihat dari UIN Walisongo Semarang karena Mendung Tebal
4
Kisah Nabi Muhammad saat Diganggu Jin
5
PBNU Dorong Konten Moderat Terus Warnai Masjid Perkotaan
6
Di Sinilah Tempat Tinggal Jin dan Setan menurut Literatur Islam
Terkini
Lihat Semua